Suara.com - Pemerintah Denmark memperkuat kesimpulan tentang pemerkosaan. Menyadur New York Post Jumat (18/12) aturan baru itu dimasukkan dalam undang-undang pemerkosaan baru.
Dalam undang-undang itu disebutkan jika bercinta tanpa persetujuan termasuk dalam tindakan pemerkosaan dan bisa dikriminalisasi.
Undang-undang pemerkosaan baru ini disahkan oleh parlemen untuk menjangkau secara luas korban pemerkosaan di Denmark.
Di bawah UU lama, pemerkosaan harus menunjukkan bukti kekerasan fisik yang dilakukan oleh pemerkosa.
Baca Juga: Kunjungi Peternakan Cerpelai, Perdana Menteri Denmark Menangis
"Sekarang akan jelas, bahwa jika kedua belah pihak tidak menyetujui seks, maka itu pemerkosaan," kata menteri kehakiman Nick Haekkerup dalam sebuah pernyataan.
Sebelumnya UU serupa juga diperkenalkan di negara tetangga, Swedia pada tahun 2018 dan menghasilkan peningkatan hukuman pemerkosaan hingga 75%.
Menurut angka kementerian, sekitar 11.400 wanita diperkosa atau menjadi sasaran percobaan pemerkosaan di Denmark dalam setahun.
Amnesty International mengatakan Denmark telah menjadi negara ke-12 di Eropa yang mengakui seks non-konsensual sebagai pemerkosaan.
"Ini adalah hari yang luar biasa bagi perempuan di Denmark karena menyerahkan undang-undang pemerkosaan yang sudah ketinggalan zaman ke tong sampah sejarah," kata Peneliti Hak Perempuan dari kelompok kampanye, Anna Blus.
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Sepakbola TV Malam Ini, Ada Belgia Vs Denmark
"(Undang-undang) ini membantu mengakhiri stigma yang meluas dan impunitas endemik untuk kejahatan ini," lanjutnya.
Undang-undang pemerkosaan baru ini mulai berlaku pada 1 Januari.