Suara.com - Sidang lanjutan terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).
Dalam sidang ini, agendanya masih menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Jaksa Takdir Suhan menyebut akan menghadirkan empat orang saksi dalam sidang hari ini.
"Untuk hari ini direncanakan akan ada empat saksi," ujar Takdir saat dihubungi, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: Terbongkar! Kelakuan Eks Sekretaris MA Nurhadi: Sering Bertemu Hakim Agung
Hanya saja, Takdir belum dapat menyampaikan siapa saja empat saksi yang akan dihadirkan itu.
Dalam dakwaannya jaksa menyatakan, Nurhadi dan Rezky dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2011-2016.
Keduanya, didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Baca Juga: Kuasa Hukum Benarkan Nurhadi Bertemu Tiga Hakim Agung, Bahas Apa?
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.