Suara.com - Komisi Nasional (Komnas) HAM berencana meninjau lagi Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa penembakan enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab di jalan tol Cikampek. Peninjauan itu dijadwalkan akan dilakukan hari ini, Jumat (18/12/2020).
Peninjauan TKP penembakan laskar FPI oleh polisi itu bertujuan untuk memperjelas masalah kamera CCTV yang seharusnya merekam kejadian di lokasi.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, rencananya ia dan tim akan berangkat ke sekitaran Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, yang menjadi TKP pukul 09.00 WIB. Mereka akan berkoordinasi dengan Jasa Marga untuk menemukan titik terang masalah ini.
"Hari ini juga kami akan mendetailkan lagi melakukan pemeriksaan lagi di lapangan," ujar Anam kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: Soal Penembakan Laskar FPI, Polisi Diminta Tak Pandang Buku Tegakkan Hukum
Tim Jasa Marga sendiri sudah tiga kali mendatangi Komnas HAM sejak Selasa (15/12/2020) lalu. Namun ia menyebut masih belum jelas mengenai alasan CCTV itu bisa terganggu sehingga tak merekam kejadian tersebut.
Anam juga tak menyebutkan secara rinci informasi atau bukti apa yang kurang lengkap dari pihak Jasa Marga. Ia hanya menyebutkan perlu penjelasan teknis yang lebih lengkap lagi.
"Masih kami ingin perjelas dan membuat terang kenapa kok tidak berfungsi dengan maksimal CCTV tersebut dan berbagai sistem yang ada di Jasa Marga," ujarnya.
"Kemarin kami ingin dalami tapi belum bisa kami dapatkan dengan maksimal, makanya hari ini masih kami dalami di lapangan," sambung dia.
Nantinya di lapangan, Komnas HAM juga akan menemui sejumlah petugas Jasa Marga dan aparat keamanan yang bertugas pada kejadian 7 Desember dini hari lalu. Ia berharap masalah CCTV ini bisa segera rampung.
Baca Juga: Diperiksa soal Tragedi 6 Laskar FPI, Polisi: Edy Mulyadi Tak Kooperatif
"Petugas Jasa Marga itu banyak lini-lininya. Kami memeriksa satu lini, satu lini, sampai hari ini saya harapkan sudah kelar. Sehingga membuat terang kenapa kok CCTV tidak berfungsi dengan maksimal," ujarnya menambahkan.