Pria Ormas Bawa Celurit Peras Warteg di Kembangan, CR Ternyata Pengangguran

Jum'at, 18 Desember 2020 | 07:05 WIB
Pria Ormas Bawa Celurit Peras Warteg di Kembangan, CR Ternyata Pengangguran
Tangkapan layar aksi premanisme dilakukan oknum ormas menggunakan senjata tajam memeras warga di warung Jalan Haji Kelik, Srengseng, Jakarta Barat, yang viral di media sosial, Rabu (16/12/2020) (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi akhirnya berhasil meringkus pria berseragam organisasi kemasyarakatan (Ormas) saat beraksi memeras pelayan di sebuah Warung Tegal. Dari pengungkapan kasus ini, motif pelaku berinisial CR (28) nekat melakukan pemalakan karena tak punya pekerjaan tetap alias menganggur. 

Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki video viral aksi pemalakan yang dilakukan CR di sebuah Warteg di Kembangan, Jakarta Barat. Selain mengenakan seragam ormas tertentu, CR juga membawa senjata tajam jenis celurit.

Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan mengatakan, polisi saat ini sedang mendalami soal baju ormas yang dikenakan CR saat memeras korban di Warteg.

"Masih didalami untuk kepastiannya, kita masih periksa-periksa kami masih cek di pimpinannya. Tapi hingga saat ini tidak ditemukan semacam kartu anggota tidak ada. Jadi, hanya ada bajunya saja tapi untuk bukti anggota seperti kartu itu belum ada," kata Kapolsek seperti dikutip Antara, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga: Peras Pengemis, Oknum Satpol PP Patam Sudah Tiga Bulan Beraksi

Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan mengatakan pihaknya sudah memeriksa pelaku secara seksama, tetapi  tidak menemukan kartu tanda keanggotaan dari ormas yang bersangkutan.

Aksi CR saat memeras warteg tersebut tertangkap oleh kamera CCTV dan membuat petugas dengan mudah meringkus pelaku.

Saat diperiksa, pelaku mengaku mendapat uang sebesar Rp100 ribu dari hasil memeras warung makan tersebut.

"Dia meras itu, menerima duit. Dia meras Rp100 ribu di sana. Alasannya enggak ada, minta begitu saja, minta uang dengan modal celurit," tambahnya.

Pelaku juga mengaku melakukan pemalakan itu untuk kebutuhan pribadi dan bukan atas perintah atau suruhan pihak mana pun.

Baca Juga: Diduga Paksa Sejoli Mandi di Tempat Umum Gegara Mesum, 9 Orang Ditangkap

"Ya buat keperluan pribadi saja, bukan ke siapa-siapa. Memang dia tidak punya pekerjaan," ujar Imam.

Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pemalakan kepada warung tersebut, tapi untuk aksi yang pertamanya pelaku lupa waktunya.

Imam juga mengatakan saat ini CR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp750 juta. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI