Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengakui, aturan wajib swab test antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan memasuki sejumlah daerah, memang menyulitkan masyarakat untuk menikmati libur panjang akhir tahun.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, hal itu dilakukan demi menjaga lonjakan kasus positif corona pascalibur panjang yang pernah terjadi pada September dan Oktober lalu.
"Satgas menyadari beberapa bagian dari peraturan ini sulit untuk dijalankan, meski demikian masyarakat juga harus menyadari bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ditujukan untuk melindungi masyarakat dan mencegah lonjakan penularan kasus covid-19," kata Wiku dalam jumpa pers dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Meski begitu, Wiku mengatakan keputusan untuk syarat masuk ke daerah selama libur panjang akan diatur oleh kepada daerah dengan mempertimbangkan situasi penyebaran covid-19 di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga: Geliat Bisnis Kalender di Akhir Tahun yang Anjlok karena Covid-19
"Untuk pemerintah daerah kami harapkan bisa melakukan penyesuaian demi melindungi daerahnya masing-masing, salah satu upaya perlindungannya adalah dengan mewajibkan pelaku perjalanan bepergian dalam keadaan sehat dengan upaya screening melalui swab antigen yang diakui sebagai alat screening covid-19 oleh WHO," ucapnya.
Diketahui, swab test antigen atau rapid test antigen menjadi syarat keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta dan Jawa Tengah mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Kemudian Bali juga menerapkan aturan yang lebih ketat dengan mewajibkan setiap orang yang masuk ke Bali dari 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mengantongi surat hasil negatif corona melalui swab test PCR sebagai standar terbaik diagnosa virus Sars Cov-2.