Hape Djoko Tjandra Tak Disita, Irjen Napoleon Ngadu Ke Majelis Hakim

Kamis, 17 Desember 2020 | 23:18 WIB
Hape Djoko Tjandra Tak Disita, Irjen Napoleon Ngadu Ke Majelis Hakim
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte mengadu kepada majelis hakim. Ia, merasa keberatan atas telepon pribadi milik Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi ternyata tidak dilakukan penyitaan oleh penyidik dari Kejaksaan Agung. 

Dalam perkara suap Red Notice Djoko Tjandra diketahui ada empat terdakwa yang kini tengah diadili dalam persidangan, yakni Brigjen Prasetijo Utomo, Tommy, Djoko dan Napoleon. 

Keberatan itu disampaikan Napoleon dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis (17/12/2020) malam. Adapun saksi yang dihadirkan yakni Djoko Tjandra. Dengan duduk sebagai terdakwa Napoleon.

"Yang mulia, dalam berkas perkara ini saya lihat hampir semua handpone dari semua saksi termasuk punya saya itu disita penyidik dengan nomor sim card yang saya pakai dari 2017 sampai disita penyidik," ungkap Napoleon dalam persidangan

Baca Juga: Kesaksian Eks Kader Nasdem, Diajak Jaksa Pinangki ke Malaysia Jalan-jalan

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Napoleon menyebut bahwa dalam proses penyidikan ketika itu oleh kejaksaan Agung tidak ada penyitaan dua ponsel milik Djoko dan Tommy dalam periode bulan Maret hingga Juni 2020.

Padahal, kata Napoleon, keduanya merupakan saksi kunci untuk membongkar perkara ini.

"Padahal itu satu kunci lihat kebenaran hakiki dari pada kejadian yang tak terbantahkan," ungkap Napoleon

Napoleon pun mengandaikan bila suatu ponsel itu disebutkan dibuang atau hilang. Namun, seharusnya penyidik dapat melihat data call-record ponsel itu sebetulnya.

Maka itu, Napoleon, menganggap perkara ini seperti ada kejanggalan, yang sepatutnya suatu kebenaran dapat diungkap secara utuh.

Baca Juga: Diajak Jaksa Pinangki ke Malaysia, Begini Kesaksian Andi Irfan Jaya

"Kami lihat ada sesuatu yang ganjil dalam proses penyidikan ini yang akhirnya memunculkan dugaan kuat adanya suatu hal yang disembunyikan," tegas Napoleon

Sementara itu, Djoko pun langsung menanggapi terkait ponselnya dengan nomor +60176952004 tidak disita penyidik untuk periode Juli 2020. 

Klaim Djoko, bahwa nomor ponselnya itu bocor hingga ke media sosial. Ia pun merasa risih dengan banyaknya telepon dengan nomor yang tidak jelas sehingga pesan WhatsApp yang masuk.

"Bulan juli di viral oleh macam-macam media. Sehingga dalam satu hari telpon saya bisa masuk WA 1000 bahkan 1500 jumlahnya yang masuk," ucap Djoko

"Sehingga saya bilang sekretaris saya tolong kamu carikan nomor telepon (yang baru). Ini nomor nggak dipake," imbuhnya

Napoleon pun kembali bertanya kepada Djoko. Berarti ponsel itu juga tidak ada juga ?

"Nggak ada," jawab Djoko

Dakwaan Jaksa

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI