Suara.com - Wali Kota Paris Anne Hidalgo mendapat hukuman denda hingga Rp 1,5 miliar dari otoritas Prancis setelah dianggap terlalu banyak mempekerjakan wanita untuk jabatan senior.
Menyadur BBC, Kamis (17/12/2020) Anne Hidalgo mempromosikan 11 wanita dan lima pria pada tahun 2018 dan dianggap melanggar aturan nasional tahun 2013 yang dirancang untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam pekerjaan.
Otoritas Paris tersebut dijatuhi hukuman denda sebesar 90.000 euro (Rp 1,5 miliar) oleh kementerian layanan publik Prancis.
"Saya dengan senang hati mengumumkan bahwa kami telah didenda," kata Hidalgo.
Baca Juga: Hasil Liga Prancis: Lyon Pecundangi PSG 1-0 di Parc des Princes
Aturan tahun 2013 tidak mengizinkan lebih dari 60% pengangkatan baru untuk posisi manajemen di layanan publik untuk satu jenis kelamin. Sedangkan Hidalgo mengangkat 69% adalah wanita.
Dalam sebuah pertemuan dewan, walikota dari Partai Sosialis tersebut bercanda: "Manajemen balai kota tiba-tiba menjadi terlalu feminis."
Namun dia juga menyoroti kelambanan yang terus berlanjut dalam promosi wanita ke posisi senior di Prancis dan kebutuhan untuk mempercepat kemajuan menuju paritas dengan menunjuk lebih banyak wanita daripada pria.
"Denda ini jelas tidak masuk akal, tidak adil, tidak bertanggung jawab dan berbahaya," katanya.
Menteri Layanan Publik Prancis Amélie de Montchalin memberikan tanggapan di Twitter dengan menunjukkan bahwa undang-undang tersebut telah diubah sejak 2018.
Baca Juga: Revolusi Prancis dan Kaitannya dengan Perspektif Karl Marx
Pada tahun 2019, denda dijatuhkan karena menunjuk terlalu banyak perempuan atau terlalu banyak laki-laki untuk sebuah pekerjaan.
Amélie de Montchalin mengundang Hidalgo untuk membahas bagaimana mempromosikan perempuan dalam pelayanan publik dan mengatakan denda adalah sebuah "tindakan nyata".
"Saya mengundang Anda ke kementerian untuk membahasnya." undang Amélie de Montchalin kepada Walikota Paris tersebut.