Suara.com - Ahli Hukum dan Tata Negara Refly Harun menilai pembatasan kanal YouTube Front TV milik FPI merupakan masalah serius bagi demokrasi. Bahkan, pembatasan tersebut dapat berpotensi melanggar konstitusi.
Melalui kanal YouTube Refly Harun, mantan Komisaris Utama PT. Pelindo I menilai seharusnya pemerintah dapat mengayomi seluruh masyarakat, bukan justru membatasi.
"Ini masalah serius bagi demokrasi. Walaupun terlihat seperti 'itu hak pemerintah untuk blok atau tidak', harusnya pemerintah mengayomi," kata Refly seperti dikutip Suara.com, Kamis (17/12/2020).
Tak hanya itu, pembatasan tersebut juga berpotensi melanggar konstitusi terkait kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan.
Refly menilai, cara-cara pemerintah membatasi kanal YouTube milik FPI merupakan pertanda pemerintah sedang bergerak ke arah otoriter.

Pemerintah dinilai khawatir dengan media-media yang menyiarkan sikap kritis terhadap pemerintah.
"Konten kritis selalu mendapatkan ancaman untuk diblok kalau tak sesuai suara pemerintah," ungkapnya.
Menurut Refly, jika memang konten milik Front Tv mengandung muatan yang melanggar hukum, maka pemerintah bisa melaporkannya.
Namun, pelaporan atas pelanggaran konten tersebut harus diperjelas, bukan hanya sekadar pelaporan asal.
Baca Juga: Dokter Polri Pembedah 6 Mayat Laskar FPI Diperiksa Komnas HAM
"Jangan sampai karena rivalitas politik, khawatir dengan ukhuwah youtubiyah kemudian jadi dibatasi bahkan diblok," tukasnya.