Suami Anita Sebut Istrinya Hanya Dapat Pinjaman USD 50 Ribu dari Pinangki

Kamis, 17 Desember 2020 | 20:39 WIB
Suami Anita Sebut Istrinya Hanya Dapat Pinjaman USD 50 Ribu dari Pinangki
Pinangki Sirna Malasari memberi tanggapan atas keterangan saksi Anita Kolopaking. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suami Anita Kolopaking, Wyasa Santosa Kolopaking, mengatakan istrinya pernah mendapatkan pinjaman uang sebesar 50 ribu dolar AS dari Jaksa Pinangki Sirnamalasari.

Hal itu disampaikan Wyasa saat bersaksi dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait perkara hukum Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2020).

Wyasa awalnya mengetahui bahwa uang itu diberikan Pinangki untuk biaya istrinya sebagai pengacara Djoko Tjandra untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) ketika datang ke apartemen Essence Darmawangsa pada 26 November 2019.

"Saya tahunya hanya untuk operasional kantor (hukum milik Anita) untuk operasional, gaji. Tapi setelah satu dua hari, saya bilang ke Ibu Anita, 'Gimana? Saya tagih lagi nggak yang 150 ribu ?' Terus Ibu Anita bilang, 'Kamu tagih saja 200 ribu, karena ini, uang yang USD 50 (ribu) ini pinjaman dari Pinangki," ungkap Wyasa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2020).

Jaksa dari Kejaksaan Agung pun mempertanyakan alasan Pinangki memberikan pinajaman uang kepada Anita. Dalam urusan hukum PK Djoko Tjandra sudah jelas kuasa hukumnya merupakan Anita.

Wyasa mengaku tidak mengetahui hal tersbeut dan hanya mengikuti intruksi istrinya yang ingin bertemu dengan Pinangki.

"Itu saya nggak tahu. Karena waktu awal diminta anter kan hanya diminta untuk mengantar ketemu temannya Ibu Anita," ucap Wyasa.

Menurut Wyasa, ia hanya mengetahui istrinya akan mendapatkan legal fee atas kesepakatan dengan Djoko Tjandra sebesar 200 USD. Itu pun dilakukan pembayaran secara bertahap.

Awalnya USD 100 ribu untuk awal penawaran jasa hukum. Selanjutnya, sisanya setelah usai proses pekerjaan.

Baca Juga: Merasa Namanya Dicatut, Eks Kader Nasdem Banyak Bicara Tak Tahu di Sidang

Selain itu, Wyasa mengakui istrinya telah menerima beberapa tahap pembayaran legal fee ebagai kuasa hukum dari Djoko Tjandra. Uang itu diserahkan Djoko dengan memerintahkan anak buah Djoko bernama Nurdin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI