Suara.com - DKI Jakarta mewajibkan masyarakat untuk melakukan rapid test antigen sebagai syarat keluar masuk Jakarta. Dengan diberlakukannya aturan ini, maka anda yang akan bepergian keluar Jakarta perlu melakukan rapid test antigen dahulu. Lantas berapa harga rapid test antigen?
Untuk diketahui, kasus Covid-19 yang sampai saat ini terus meningkat, terutama di Jakarta membuat pemerintah mengambil kebijakan tambahan. Dalam aturan sebelumnya, masyarakat yang ingin berpergian keluar kota diwajibkan untuk melakukan rapid test antibody. Namun, terhitung tanggal 18 Desember 2020, pemerintah DKI Jakarta mewajibkan masyarakat untuk melakukan rapid test antigen sebagai syarat keluar masuk Jakarta.
Sebelum membahas lebih jauh perihal tarif rapid test antigen, mari kita pelajari apa sebenarnya perbedaan antara rapid test antibody dengan rapid test antigen? Simak ulasannya berikut ini.
Perbedaan Rapid Test Antigen dengan Rapid Test Antibodi
Rapid test antigen berbeda dengan rapid test antibody yang biasanya diberlakukan untuk bepergian ke luar kota. Adapun perbedaan utama dari kedua tes ini adalah dari sampel yang diambil.
Sampel rapid test antibodi diambil dari darah. Sementara sampel rapid test antigen diambil dari lendir di hidung dan tenggorokan.
Cara kerja rapid test antibodi dengan rapid test antigen pun berbeda. Rapid test antibodi hanya mengetahui aktif tidaknya antibodi terhadap virus corona.
Sedangkan cara kerja rapid test antigen ialah untuk mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan. Inti dari tes antigen adalah mendeteksi keberadaan protein (protein nukleokapsid) yang merupakan bagian dari SARS-CoV-2 penyebab COVID-19. Sehingga ketika protein itu teridentifikasi, tim medis akan memberikan tindakan langsung kepada pasien yang terinfeksi.
Syarat Keluar Masuk Jakarta
Baca Juga: Mau Rapid Test Antigen di Bali? Segini Harganya
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa mulai 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021, masyarakat yang ingin keluar atau masuk ke wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen. Hal ini berlaku bagi pengguna jasa transportasi umum, baik udara, laut, maupun darat selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.