Syarat dan Rukun Nikah dalam Islam

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 17 Desember 2020 | 17:51 WIB
Syarat dan Rukun Nikah dalam Islam
Ilustrasi Syarat dan Rukun Nikah dalam Islam - menikah atau pernikahan muslim [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mahar dalam agama Islam menggunakan nilai uang sebagai acuan. Mempelai perempuan bisa meminta harta seperti uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, dan benda berharga lainnya.

Ijab dan qabul dimaknai sebagai janji suci kepada Allah SWT di hadapan penghulu, wali dan saksi. Pelaksanaan Ijab dan qabul merupakan syarat sah agar pasangan menikah sah sebagai sepasang suami istri.

Di samping itu, sebelum memenuhi syarat menikah yang sah, perlu diketahui juga rukun sah nikah dalam agama islam.

Rukun Sah Nikah dalam Islam

Berikut merupakan rukun sah nikah dalam Islam:

  1. Mampelai pria dan wanita sama-sama beragama Islam
  2. Mempelai laki-laki tidak termasuk mahram bagi calon istri
  3. Wali akad nikah dari perempuan bersedia menjadi wali
  4. Kedua mempelai tidak dalam kondisi sedang ihram.
  5. Pernikahan berlangsung tanpa paksaan.

Demikian syarat dan rukun nikah dalam Islam yang perlu kalian ketahui. Jika salah satu rukun ataupun syarat pernikahan seperti telah dijelaskan di atas tidak terpenuhi maka pernikahannya dikatakan tidak sah.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI