Diajak Jaksa Pinangki ke Malaysia, Begini Kesaksian Andi Irfan Jaya

Kamis, 17 Desember 2020 | 17:30 WIB
Diajak Jaksa Pinangki ke Malaysia, Begini Kesaksian Andi Irfan Jaya
Terdakwa kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (tengah [ANTARA/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Andi Irfan Jaya mengungkapkan alasan ikut ajakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ketika mengunjungi Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu disampaikan Andi dalam kesaksian sidang perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2020).

Berawal ketika Jaksa Penuntut menanyakan Andi yang langsung menyetujui ajakan Pinangki untuk ikut bersamanya ke Malaysia. Jaksa mempertanyakan, masa ada orang yang langsung ikut begitu saja diajak bepergian tanpa ada tujuan yang jelas.

"Nggak mungkinkan langsung iya. Saudara tidak tanya?" tanya Jaksa di persidangan.

Eks anggota partai Nasdem itu mengaku tak menanyakan apapun tujuan ketika diajak Pinangki. Lantara ia mengklaim sudah mengenal Pinangki sudah lama.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Red Notice Tommy Sumardi Mengaku Menderita di Penjara

"Untuk apa? Dia bilang temani saya saja. Saya tidak detail kesana bertanya pak," jawab Andi.

Andi pun mengungkapkan bahwa selama di Jakarta dirinya sering bertemu Pinangki. Adapun untuk sekedar meminum kopi hingga makan bersama.

Maka itu, kata Andi, ajakan Pinangki untuk ke luar negeri pun tak perlu dipikirkan lama. Mendapatkan jalan-jalan ke Malaysia gratis dia pun mengaku cukup senang.

"Yang ada di hati saya waktu itu mungkin kurang lebih saya senang pak diajak jalan, tidak bayar lagi," tutur Andi.

Dakwaan Pinangki

Baca Juga: Bolos Kerja, Pinangki Pergi ke Singapura dan KL, Temui Djoko Tjandra

Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra yang ketika itu masih buron tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI