Pimpinan MPR: Tidak Ada Tempat Bagi Orang yang Tak Hormati Lambang Negara

Kamis, 17 Desember 2020 | 17:28 WIB
Pimpinan MPR: Tidak Ada Tempat Bagi Orang yang Tak Hormati Lambang Negara
Ilustrasi Pancasila (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa sikap dan garis kebijakanya sebagai pimpinan MPR adalah tegak lurus tunduk pada konstitusi.

Lestari berujar dirinya memegang teguh Pancasila sebagai ideologi negara serta memasyarakatkan konsensus kebangsaan, yakni Pancasila, UUD RI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika

Hal tersebut Lestari katakan menyusul keputusannya yang memecat Rahma Sarita selaku staf tenaga ahli. Rahma dipecat lantaran dianggap telah mempermainkan Pancasila di media sosial dengan memplesetkannya menjadi Pancasila versi Negara Wakanda.

Menurut Lestari, apa yang telah menjadi sikap dan garis kebijakannya harus juga menjadi dasar perilaku, tindakan dan pemikiran para staf khusus dan staf tenaga ahli yang membantu kinerja pimpinan MPR. Karena itu, ia menegaskan tidak ada tempat bagi staf maupun orang lain yang bersikap serupa Rahma.

"Tidak ada tempat bagi siapapun yang tidak menghormati lambang negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009," kata Lestari dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020).

Sebelumnya Lestari memberhentikan staf tenaga ahli Rahma Sarita. Usut punya usut, pemberhentian itu akibat unggahan Rahma menyoal Pancasila.

Ramai di media sosial tangkapan layar status Rahma melalui akun Facebook miliknya yang menuliskan "Pancasila versi Negara Wakanda". Dalam unggahannya, Rahma turut mengubah kelima sila.

Tangkapan Layar Unggahan Rahma Sarita Soal Pancasila Versi Wakanda (Twitter/Narkosun).
Tangkapan Layar Unggahan Rahma Sarita Soal Pancasila Versi Wakanda (Twitter/Narkosun).

Ia sekaligus menyinggung perihal lambang negaranya yang berupa burung emprit.

Terkait sikap dari stafnya, Lestari tidak tinggal diam. Melalui surat 033/LM/MPRRI/XII/2020 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal MPR RI per tanggal 13 Desember 2020, Lestari kemudian bersurat dalam rangka pemberhentian Rahma.

Baca Juga: Geger Pancasila Versi Negara Wakanda Ala Rahma Sarita, Begini Isinya

Lestari menilai Rahma telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 mengenai Lambang Negara dan tidak menjalankan kebijakan MPR dalam menjaga dan mensosialisasikan empat konsensus kebangsaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI