Jurnalis Edy Mulyadi Penuhi Panggilan Polisi Soal Penembakan 6 Laskar FPI

Kamis, 17 Desember 2020 | 15:45 WIB
Jurnalis Edy Mulyadi Penuhi Panggilan Polisi Soal Penembakan 6 Laskar FPI
Jurnalis bernama Edy Mulyadi memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kamis (17/12/2020). (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jurnalis bernama Edy Mulyadi memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kamis (17/12/2020).

Edy dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan penyerangan terhadap anggota polisi hingga menewaskan enam laskar khusus pengawal pentolan FPI Rizieq Shihab.

Edy bersama tim kuasa hukumnya tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 14.10 WIB. Keterangan Edy dibutuhkan penyidik lantaran dia membuat video reportase langsung di Jalan tol Jakarta-Cikampek dan diunggah di akun YouTube 'Bang Edy Channel' pada Rabu (9/12/2020) lalu.

Meski demikian, Edy mengakui tidak mengetahui maksud dari pemanggilan terhadap dirinya. Kepada wartawan, dia menegaskan bukan sebagai saksi dalam kejadiam itu.

Baca Juga: Benarkah Ada yang Membonsai FPI dan Habib Rizieq Shihab?

"Tidak ngerti (pemanggilan terkait apa) kami makanya mau dateng. Saya belajar dari abang lawyer kita ini. Yang namanya saksi itu apa yang dia lihat, apa yang didengar, apa yang diketahui. Saya tiga-tiganya tidak ada. Saya cuma orang bilang, saya sampaikan lagi. Saya bukan saksi," kata dia di lokasi.

Sementara itu, kuasa hukum Edy, Abdullah Alkatiri menyatakan jika kliennya memenuhi panggilan polisi hanya untuk mengklarifikasi. Sebab, Edy tidak tahu menahu soal kejadian tersebut dan hanya sebatas menjalankan profesinya sebagai jurnalis.

"Kami ke sini untuk klarifikasi masalahnya apa. kalau beliau sebagai saksi, saksi atas terlapor siapa karena pasal-pasal yang digunakan ini membingungkan, ada kepemilikan senjata, ada pengrusakan, penganiayaan," kata Abdullah.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) akan memeriksa Sekretaris Jenderal GNPF Ulama Edy Mulyadi. Edy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyerangan terhadap anggota polisi hingga menewaskan enam laskar khusus pengawal pentolan FPI Rizieq Shihab.

Berdasar surat panggilan pemeriksaan yang diterima Suara.com, Edy sedianya dijadwalkan diperiksa oleh penyidik sekira pukul 13.00 WIB. Dalam surat panggilan Nomor: S.Pgl/2792/XII/2020/Dittipidum itu tertera profesi Edy ditulis sebagai wartawan.

Baca Juga: Kesaksian Laskar FPI dalam Insiden Tol Cikampek: Ada 3 Mobil Mencurigakan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurut dia, Edy diperiksa berdasar hasil pengembangan saksi lain yang sempat menyebut namanya saat pemeriksaan berlangsung.

"Penyidik ingin menggali pengetahuan yang bersangkutan tentang peristiwa, karena ada saksi yang menyebut nama yang bersangkutan," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI