Suara.com - Ustaz Haikal Hasaan kini harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan karena mengaku bertemu Rasulullah SAW melalui mimpi.
Pelaporan itu pun sampai membuat Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun merasa heran. Sebab, menurutnya tindakan hukum untuk menanggapi soal klaim Haikal bermimpi melihat Rasulllah itu sangat tak masuk akal alias absurd.
Refly mengaku tak habis pikir konteks mimpi diadukan ke polisi. Ia menilai pelaporan terhadap Haikal Hassan sangat aneh dan tak masuk akal.
"Saya buat video, what's wrong with this country? Jadi apa yang salah dengan negara ini. Masa mimpi diadukan ke polisi. Aneh itu," kata Refly ditemui di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Polisi Teliti Laporan Terhadap Haikal Hasan Soal Mimpi Bertemu Rasulullah
Refly lantas mempertanyakan bagaimana proses berita acara pemeriksaan kasus tersebut.
Menurutnya polisi tidak mungkin mengklarifikasi soal mimpi lantaran konteksnya tidak nyata.
"Pertanyaannya dia mimpi bertemu Rasulullah. Ya namanya mimpi. Pertanyaannya gimana polisi mau mengklarifikasinya. Apakah anda mimpi benar atau tidak?," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia, apalagi pasal yang disangkakan dalam perkara ini dianggap telah menyebarkan kebohongan.
"Kan pasalnya pasal menyebarkan kebohongan. Orang namanya mimpi, mimpi itu kan nggak real," tandasnya.
Baca Juga: Haikal Hasan Dipolisikan karena Mimpi Bertemu Nabi, Bintang Emon Heran
Dipolisikan
Sebelumnya Haikal Hassan dipolisikan lantaran mengaku bermimpi bertemu nabi Muhammad SAW.
Laporan teregister dalam nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 14 Desember. Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Husein sendiri dan terlapor Haikal Hassan serta pemilik akun @wattisoemarsono.
Laporan tersebut dibuat oleh Husein karena Haikal bercerita soal pemakaman laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas seusai baku tembak dengan polisi.
Selanjutnya, cerita itu viral lantaran diunggah ke media sosial Twitter dan sebarkan oleh akun @wattisoemarsono.
Menurut Husein, akan sangat berbahaya jika cerita tersebut dikonsumsi oleh masyarakat luas. Dia menyebut, cerita dari Haikal bisa menggiring opini masyarakat.
"Bagi saya ceramah Haikal Hassan itu berbahaya jika dikonsumsi masyarakat awam soal mimpi Rasulullah karena dalam ceramah HH (Haikal Hassan) menurut saya cenderung menggiring opini bahwa melawan negara itu bisa mati syahid dan dengan membawa nama Rasulullah," jelas dia.
Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahub 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.