Korban Terorisme Masa Lalu: Era Jokowi, Kami Dapat Empati dari Negara

SiswantoBBC Suara.Com
Kamis, 17 Desember 2020 | 15:06 WIB
Korban Terorisme Masa Lalu: Era Jokowi, Kami Dapat Empati dari Negara
BBC
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah menunggu belasan tahun, sebanyak 215 korban dari 40 peristiwa terorisme masa lalu akhirnya mendapatkan kompensasi dari pemerintah yang jumlahnya bervariasi antara Rp75 juta hingga Rp250 juta.

Salah seorang korban penyerangan Hotel JW Marriott tahun 2013, Tony Soemarno, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi langkah sejarah yang dilakukan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo tersebut.

"Walaupun ini tidak akan menyembuhkan luka sampai kapanpun. Apakah kita mau mendapatkan luka begini berat dibayar dengan uang, apakah itu sebanding? Tentu jawabannya tidak. Ini hanya sebagai kompensasi dari pemerintah yang sudah punya niat baik kepada orang-orang seperti kita yang tidak tahu apa-apa yang jadi korban teror yang sangat biadab," kata Tony saat dihubungi Rabu (16/12).

Ungkapan rasa bahagia juga disampaikan Endang Isnanik yang harus membesarkan ketiga anaknya seorang diri setelah suaminya meninggal akibat aksi Bom Bali I tahun 2002.

"Kompensasi ini mudah-mudahan bisa membantu kondisi hidup kami yang sulit. Saya punya harapan pribadi semoga saya juga mendapat bantuan pengobatan karena saya menderita radang sendi rheumatoid arthritis," kata Endang.

Presiden Joko Widodo mengakui nilai kompensasi yang diberikan negara tentu tidak sebanding dengan penderitaan para korban yang selama puluhan tahun mengalami penurunan dari sisi kesehatan, ekonomi, psikologi, dan stigma sosial.

"Kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat, memberikan dukungan moril untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme agar para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi," kata Joko Widodo.

Direktur Eksekutif Aliansi Indonesia Damai (AIDA), Hasibullah Satrawi, meminta agar jangan muncul pemahaman bahwa kompensasi ini maka kewajiban negara kepada korban terorisme dianggap sudah selesai semua.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menegaskan negara akan tetap memberikan pelayanan fisik, mental dan rehabilitasi psikososial untuk para korban.

Ungkapan terima kasih para korban terorisme

Setelah menunggu bertahun-tahun, korban penyerangan Hotel JW Marriott, Tony Soemarno, dipanggil ke Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo untuk menerima kompensasi dari negara.

"Ini sudah kami tunggu lama sekali. Sudah berapa kali ganti presiden, ganti pemimpin. Akhirnya di era Jokowi, kami dapat santunan empati dari negara," kata Tony.

Kompensasi itu akan digunakan oleh Tony yang kini telah berusia 66 tahun dalam menjalani hari tuanya.

"[Kompensasi] tidak akan menyembuhkan luka sampai kapan pun. Apakah mau kita dibayar dengan luka begini berat, dibayar dengan uang. Apakah itu sebanding? Tentu jawabannya tidak.

"Ini hanya sebagai kompensasi dari pemerintah yang sudah punya niat baik kepada orang-orang seperti kami yang tidak tahu apa-apa yang jadi korban teror yang sangat biadab itu," kata Tony yang berharap tidak akan ada lagi korban-korban terorisme.

Istri Aris Munandar yang meninggal akibat Bom Bali I, Endang Isnanik tidak mampu menahan kebahagiaannya saat ditanya mengenai kompensasi.

"Kompensasi ini sangat berguna membantu kondisi kami yang sulit, membayar utang-utang kami, dan mungkin untuk modal usaha kami," kata Endang.

Namun di balik kebahagiaan itu, ada satu harapan pribadinya kepada pemerintah.

"Saya memang korban tidak langsung, tapi saya menderita rheumatoid arthritis, dan kalau pakai KIS obatnya terbatas. Saya berharap agar mendapat bantuan kesehatan," ujar Endang yang menunggu hingga 19 tahun untuk mendapatkan kompensasi itu.

Bukti hadirnya negara

Direktur Eksekutif Aliansi Indonesia Damai (AIDA), Hasibullah Satrawi, mengatakan pemberian kompensasi memberikan makna penting bagi hadirnya negara kepada para korban.

"Sangat penting dalam konteks bernegara karena kompensasi menunjukan negara ada dan tegak, tidak malu ke warga negara dan memberikan pengakuan bahwa negara ada kekurangan dalam melindungi warganya," ujarnya.

"Bayangkan kalau tidak ada kompensasi. Ini sama saja kayak negara itu ada dan tidak ada sama saja karena tidak ada sistem yang berjalan," katanya.

Hasibullah juga menegaskan, pemberian kompensasi ke korban tidak berarti menyelesaikan tugas negara.

"Jangan nanti ada logika kompensasi ini maka dianggap sudah selesai semua. Masih banyak korban yang terus terdampak terutama yang luka fisik dan butuh pengobatan medis, psikis," kata Hasibullah.

Hasibullah menjelaskan, kompensasi, bantuan medis, psikologis, dan psikososial berdiri sendiri-sendiri yang semuanya harus dipenuhi jika korban membutuhkan.

Mengapa korban menunggu belasan tahun?

Pengamat terorisme dari Universitas Indonesia, Muhammad Syauqillah, menyebut kompensasi yang diberikan negara kepada para korban terorisme masa lalu termasuk telat.

"Aksi teror dimulai 2002, lalu aturan tahun 2003 dan diubah 2018, dan aturan turunanya 2020. Rentannya sangat jauh dan telat. Perlakuan kepada korban kurang mendapat sorotan dibanding pelaku teror yang ada program deradikalisasi, bantuan dan lainnya," katanya.

Hal itu disebabkan kata Syauqillah akibat kurangnya perhatian dari pemerintah dan masyarakat terhadap para korban yang mungkin dianggap "tidak seksi" - artinya tidak menarik perhatian dan menyinggung kepentingan.

"Di BNPT ada direktorat fokus ke napi terorisme, tapi untuk korban tidak ada. Lalu penelitan masyarakat ke pelaku lebih banyak seperti jaringan, modus, pendanaan, dibandingkan tentang korban, bagaimana mereka bertahan hidup," kata Syauqillah.

'Negara akan selalu hadir'

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, menjelaskan, negara khususnya LPSK akan terus memberikan layanan bantuan medis, psikologis, dan rehabilitasi psikososial bagi para korban usai pemberian kompensasi.

"LPSK tetap memberikan layanan kesehatan kepada para korban, dan juga pelatihan agar mereka memiliki keterampilan untuk menopang mata pencarian mereka," katanya.

Hasto menjelaskan, negara akan membuat rekening bank yang diberikan kepada korban.

Kompensasi diberikan kepada 215 korban terorisme baik berstatus sebagai korban langsung maupun tidak langsung (ahli waris korban yang meninggal dunia).

Sejumlah korban yang berasal dari 40 peristiwa terorisme di masa lalu mendapat total kompensasi diberikan sekitar Rp39,2 miliar sesuai ketetapan Kementerian Keuangan denga rincian. Korban meninggal sebesar Rp250 juta, korban luka berat Rp210 juta, korban luka sedang Rp115 juta, dan korban luka ringan Rp75 juta.

"Nilai tersebut tentu belum sebanding dengan penderitaan korban yang telah menanti selama belasan tahun, dimana korban mengalami degradasi ekonomi karena kehilangan pekerjaan dan kehilangan kesempatan mencari nafkah, trauma psikologis yang dialami bertahun-tahun, derita fisik yang tidak dapat disembuhkan serta mendapat stigma karena kondisi fisik.

"Namun, kehadiran negara saat ini diharapkan menjadi suntikan semangat baru bagi korban untuk melanjutkan hidup di masa yang akan datang," kata Hasto.

Bagi korban terorisme masa lalu yang belum terdata, Hasto meminta mereka untuk segera menghubungi LPSK dan meminta surat penetapan dari BNPT.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat dan juga melalui lembaga negara. Silakan hubungi kami, dapat di akses di website kami," kata Hasto.

Berdasarkan UU Antiterorisme tahun 2018, proses permohonan kompensasi sampai pada Juni 2021 mendatang.

"Kami akan terus bekerja sekuat tenaga memberikan perlindungan bagi korban yang hingga kini belum menerima kompensasi," katanya.

Presiden Joko Widodo menegaskan pemulihan korban terorisme dan pelanggaran HAM berat merupakan tanggung jawab negara.

"Nilai kompensasi yang diberikan negara tentu tidak sebanding dengan penderitaan para korban yang selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi. Kemudian juga mengalami trauma psikologis serta derita luka fisik dan mental, dan juga mengalami berbagai stigma karena kondisi fisik yang dialaminya," kata Jokowi.

"Kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat memberikan dukungan moril untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme agar para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi," kata Jokowi.

Sebelumnya, negara telah membayarkan kompensasi kepada korban terorimse yang pelaksanannya dilekatkan pada putusan pengadilan seperti korban bom gereja Samarinda tahun 2016, bom Thamrin 2016, penyerangan Polda Sumut 2017, bom Kampung Melayu 2017, teror bom Sibolga 2019.

REKOMENDASI

TERKINI