Mabes Polri Beberkan Rincian Pengumpulan Dana Kelompok JI Lewat Kotak Amal

Kamis, 17 Desember 2020 | 14:59 WIB
Mabes Polri Beberkan Rincian Pengumpulan Dana Kelompok JI Lewat Kotak Amal
Ilustrasi kotak amal masjid. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tipe pertama adalah Yayasan Pengumpul Infaq Umum dengan metode kotak amal. Adapun persyaratannya adalah harus terdaftar di Kemenkumham sebagai legalitas dari yayasan itu sendiri.

Selain itu, yayasan harus terdaftar di BAZNAZ sebagai legalitas pengumpulan Infaq secara masif atau umum. Selanjutnya, harus terdaftar di Kementerian Agama untuk legalitas kegiatan dan membangun kepercayaan umat islam di Indonesia.

"Contoh yayasannya adalah ABA dan FKAM," kata Argo.

Tipe kedua adalah Yayasan Pengumpul Infaq Khusus atau pengumpulan secara langsung. Metodenya adalah mengumpulkan infaq pada saat Acara tertentu seperti Tabligh Akbar.

Selain itu, yayasan hanya memerlukan SK dari Kemenkumham untuk legalitas dan tidak memerlukan izin dari BAZNAZ dan KEMENAG. Pasalnya, pengumpulan tidak secara terus menerus melainkan berkala.

"Contoh yayasannya yakni SO (Syam Organizer), OC (One Care), HASHI, dan HILAL AHMAR," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI