Presiden Setujui Undang-undang Anti-Pemerkosaan, Pertama Kali di Pakistan

Kamis, 17 Desember 2020 | 14:18 WIB
Presiden Setujui Undang-undang Anti-Pemerkosaan, Pertama Kali di Pakistan
Mantan bintang kriket, Imran Khan menjadi Perdana Menteri Pakistan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Pakistan pada Selasa (15/12) menyetujui undang-undang anti-pemerkosaan baru yang akan mempercepat proses hukum pelaku kejahatan seks nasional pertama.

Menyadur Channel News Asia, Rabu (16/12/2020) Undang-undang tersebut dipicu oleh sebuah kasus pemerkosaan terhadap seorang ibu di depan anak-anaknyaoleh sekelompok pria di pinggir jalan raya pada bulan September.

Kasus tersebut menyebabkan kemarahan dan memicu aksi protes nasional. Para aktivis menuntut pemerintah berbuat lebih untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan.

"Peraturan itu akan membantu mempercepat proses hukum kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak," kata pernyataan dari kantor Presiden Arif Alvi, Selasa.

Baca Juga: Ketok Palu! Kongres Pakistan Sepakat Pelaku Pemerkosaan Dihukum Gantung

Kejahatan seksual seperti pemerkosaan membawa stigma sosial di Pakistan yang konservatif, di mana para korban sulit mendapatkan keadilan.

Undang-undang yang pertama kali diajukan oleh Perdana Menteri Imran Khan tersebut, memerintahkan pembentukan pengadilan khusus untuk mengadili kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak-anak yang harus diselesaikan dalam waktu empat bulan.

Peraturan tersebut juga melarang identifikasi korban pemerkosaan dan membuat daftar pelaku pemerkosaan nasional.

Ini juga membentuk sel anti pemerkosaan di seluruh negeri untuk melakukan penyelidikan awal, dan pemeriksaan medis dalam waktu enam jam setelah mengajukan laporan ke polisi.

Undang-undang tersebut juga akan menghapus pemeriksaan medis invasif yang dikenal sebagai tes keperawanan dua jari untuk korban pemerkosaan. Tes tersebut melibatkan petugas medis yang memasukkan dua jari ke dalam vagina korban pemerkosaan untuk menilai riwayat seksualnya.

Baca Juga: Menteri Pakistan Samakan Emmanuel Macron dengan Nazi, Prancis Murka

Menurut data yang diberikan pemerintah tahun ini, 11 kasus pemerkosaan dilaporkan setiap hari di Pakistan, sementara pihak berwenang mengakui angka sebenarnya jauh lebih tinggi.

Pakistan adalah negara yang sangat konservatif dan patriarkal di mana para korban pelecehan seksual sering kali terlalu takut untuk berbicara, atau di mana laporan kasus pemerkosaan sering tidak diproses.

Setelah kasus pemerkosaan di jalan raya, seorang petugas polisi tampaknya menyalahkan korban karena dia mengemudi pada malam hari tanpa pendamping laki-laki.

Perdana menteri kemudian menyerukan pengebirian kimiawi terhadap pelaku pemerkosa, yang melibatkan penggunaan obat-obatan untuk mengurangi libido seseorang.

Undang-undang itu akan segera berlaku di Pakistan tetapi harus melalui proses ratifikasi oleh parlemen dalam waktu tiga bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI