Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) hingga Kamis (17/12/2020) hari ini masih mengacu pada aturan lama yakni hanya mewajibkan penumpang kereta jarak jauh mengantongi surat hasil rapid test antibodi sebagai syarat perjalanan, bukan rapid test antigen.
Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait kebijakan beberapa daerah yang mewajibkan penumpang mengantongi surat bebas covid dari hasil rapid test antigen.
"Terkait Kebijakan Swab Antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah," kata Eva, Kamis (17/12/2020).
Dia menyebut hingga saat ini pihaknya masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 tanggal 8 Juni 2020 lalu dan SE Gugus Tugas COVID-19 nomor 9 tanggal 26 Juni 2020 yang hanya mewajibkan penumpang melakukan rapid test antibodi yang masih berlaku 14 hari.
Baca Juga: Beda Rapid Test Antigen dengan Rapid Test Antibodi
Bahkan, Eva menyebut penumpang bisa menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan atau Rapid Test Antibodi.
Selain itu, setiap penumpang Kereta Jarak Jauh juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Petugas akan memeriksa suhu tubuh setiap 3 jam sekali dan membersihkan area yang sering disentuh oleh pelanggan dengan cairan pembersih mengandung desinfektan setiap 30 menit sekali.
Baca Juga: Kebijakan Swab Antigen Diterapkan, Apa Bedanya dengan PCR dan Rapid Test?