Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menyeret Menkopolhukam Mahfud sebagai pihak yang bertanggung jawab atas rangkaian kerumunan imbas kepulangan Habib Rizieq Shihab tidak tepat.
Kata Sahroni, pernyataan Mahfud yang tidak melarang massa menjemput Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta telah disertai imbauan agar massa dapat tertib.
"Anggapan yang menyebut bahwa MMD (Mahfud MD) adalah penyebab dari kerumunan ini ya kurang tepat juga. Karena Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam kan kalau ditanya boleh atau enggak jemput, ya pasti boleh, tapi kan harus tertib. Tertib itu termasuk melapor ke polisi, mendapatkan surat izin keramaian, dan lain-lain. Nah ini yang tidak terpenuhi," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).
Diketahui dalam agenda pejemputan Habib Rizieq setibanya di tanah air, Bandara Soetta dipenuhi oleh para simpatisan pentolan FPI itu. Menurut Sahroni, apa yang terjadi saat itu merupakan di luar kendali Mahfud. Mengingat Mahfud sebelumnya telah memberi imbauan.
Baca Juga: Ribut sama Ridwan Kamil, Mahfud MD: Saya yang Izinkan, Hak HRS untuk Pulang
"Tidak etis kalau akhirnya menyalahkan Pak MMD. Beliau juga kan sebagai Menko Polhukam tentunya sudah mengingatkan soal tertib ini. Namun kenapa masyarakat sudah dikasih tahu masih melanggar? Itu yang seharusnya menjadi perhatian kita bersama," kata Sahroni.
Sahroni meminta agar ke depan tidak ada lagi saling menyalahkan antara pejabat perihal perkara kerumunan Rizieq.
"Ini bukan waktunya kita menyalahkan siapa yang salah siapa yang benar, atau siapa yang harus bertanggung jawab. biarkan ini menjadi kerja kepolisian untuk menyelidiki dan menindak oknum yang tidak mematuhi tata tertib dari penjemputan tersebut," ujar Sahroni.
Respon Mahfud MD
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menjelaskan sudut pandangnya terkait kerumunan saat momentum penjemputan Habib Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Kang Saan Minta Mahfud MD Ngobrol dengan Anies Baswedan dan Kang Emil
Menurutnya, tidak ada pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat penjemputan tersebut.
Mahfud menjelaskan kalau Rizieq memiliki hak untuk pulang ke tanah air dan negara pun tidak boleh menolak warganya untuk tinggal atau pergi. Karena Rizieq ingin pulang, maka Mahfud memberikan izin.
"Karena dia (HRS) ingin pulang, saya izinkan pulang. Saya yang mengumumkan itu berdasarkan hak itu harus pulang," kata Mahfud dalam sebuah acara yang diunggah YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (17/12/2020).
Mengetahui tingginya antusiasme masyarakat yang ingin menyambut kepulangan Rizieq, Mahfud pun mengizinkan dengan sejumlah syarat, yakni menjaga protokol kesehatan dan tertib hingga Rizieq sampai ke rumahnya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Menurutnya, penjemputan Rizieq itu tidak melibatkan hingga jutaan orang. Pasalnya, Terminal III Bandara Soekarno Hatta saja berkapasitas hingga 10 ribu orang.
"Dan memang penjemputan berjalan, meskipun ada yang mengatakan juga penjemputan 'berjubel' jutaan orang itu, tapi enggak ada," tuturnya.
Ia tidak menampik kalau ada kemacetan kendaraan hingga tujuh kilometer sebagai imbas banyaknya pendukung Rizieq yang ingin menjemput. Tapi menurutnya hal tersebut tidak bisa menjadi perhitungan banyaknya jumlah pengikut Rizieq.
"Kalau dianggap mobil itu satu mobil isinya empat atau lima kan 10 ribu, itu bukan orang jemput. Itu orang mau bepergian sebanyak 5.800 orang itu didalam manifest bepergian saat itu," jelasnya.
"Jadi ndak ada sebetulnya pelanggaran sebenarnya dan tertib, diantar oleh polisi, jam empat sore sampai di rumah. Diskresi selesai, karena saya katakan antar sampai rumah," sambung Mahfud.
Justru Mahfud menganggap kalau pelanggaran terjadi di luar diskresi pemerintah.
"Jadi begitu ya maka oleh sebab itu kalau mau berbicara tanggung jawab saya, saya sudah tanggung jawab. Saya mengizinkan pulang, mengawal keamanan, tidak boleh merusak, dan tidak ada perusakan di bandara itu. Ada kerusakan tapi bukan perusakan," ungkapnya.