Harga Swab Antigen di Bandara Soekarno-Hatta

Dany Garjito Suara.Com
Kamis, 17 Desember 2020 | 10:58 WIB
Harga Swab Antigen di Bandara Soekarno-Hatta
Ilustrasi harga swab antigen. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harga swab antigen di Bandara Soekarno-Hatta diungkap PT Angkasa Pura II. Pemerintah memang belum menetapkan tarif batas maksimal harga swab antigen ini, namun perlu diketahui bahwa harga swab antigen ini di kisaran Rp 200 ribu - Rp 600 ribu.

AP II mengumumkan bahwa seluruh bandaranya menyediakan berbagai tes Covid-19 yang menjadi syarat wajib bepergian mulai dari PCR test hingga rapid antigen.

Semua jenis tes itu tersedia di fasilitas Airport Health Center yang ada di bandara-bandara AP II. Khusus di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), fasilitas Airport Health Center tersebut dapat dijumpai di SMMILE Center Terminal 3.

Menurut President Director AP II Muhammad Awaluddin, biaya rapid test antigen di Bandara Soetta itu dipatok sebesar Rp 385 ribu. Namun, hasilnya bisa diketahui dengan cepat cukup menunggu 15 menit langsung keluar.

Baca Juga: Masuk Bali Harus Bawa Hasil Swab Antigen, Ernest Acungi Kebijakan Luhut

Sedangkan, hasil PCR test di Airport Health Center SMMILE Center Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang juga dapat diketahui dalam waktu 15 menit dipatok sebesar Rp 1,385 juta.

Bila bersedia menunggu lebih lama yakni dalam 24 jam biayanya bisa lebih murah yaitu Rp 885.000 untuk sekali tes per individu.

Lokasi tes Covid-19 di Airport Health Center di SMMILE Center Terminal 3 pun dibuat sebagai ruang terbuka yang dilengkapi area hijau dan area komersial sehingga dapat memberikan kenyamanan lebih bagi para penumpang.

"Airport Health Center merupakan inovasi perseroan dalam menyediakan layanan satu atap terkait kesehatan khususnya tes Covid-19, untuk menjaga kontribusi sektor penerbangan dalam mendukung aktivitas dan perekonomian dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," ujar Awaluddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/12/2020).

Airport Health Center juga dilengkapi dengan sistem teknologi informasi yang mendukung operasional dan mempermudah penumpang. Sistem teknologi informasi yang digunakan antara lain adalah digital self-service kiosk untuk memastikan keteraturan antrean.

Baca Juga: Jazz Gunung 2020, Musisi hingga Penonton Diwajibkan Tes Swab Antigen

Selain itu, terdapat juga sistem guna merekam data hasil tes dan juga tanggal keberangkatan penerbangan. Adapun khusus hasil tes yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta juga dapat diintegrasikan dengan aplikasi eHAC (electronic Health Alert Card).

Semakin lengkapnya layanan Airport Health Center ini juga diharapkan dapat mendukung kelancaran angkutan Natal dan Tahun Baru (nataru) 2020/2021.

Diperkirakan pada momen libur Natal dan tahun baru nanti antara tanggal 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, jumlah penumpang di bandara perseroan tersebut bakal mencapai sekitar 2,1 juta penumpang.

Rapid Test Antigen di Bandara, Alvin Lie: Kebijakan yang Mendadak

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyebutkan dampak yang timbul dari kebijakan rapid test antigen di bandara.

Menurut dia akan ada banyak orang membatalkan atau menunda rencana liburan ke luar kota dengan naik pesawat.

"Tak sedikit orang yang merencanakan liburan akhir tahun, sudah beli tiket, pesan hotel, sudah merencanakan cuti. Ini kalau mendadak diberlakukan tanggal 18 Desember, apakah ini adil bagi masyarakat atau penyelenggara pelayanan publik. Kan suatu kebijakan tak serta merta dibuat langsung dilaksanakan," ujar Alvin dalam keterangan pers, Rabu (16/12/2020).

Alvin Lie menilai implementasi kebijakan tersebut juga akan sulit karena pemerintah harus memastikan terlebih dahulu jumlah alat tes swab dan rapid antigen serta rumah sakit yang memadai. Jika tak memadai, dia khawatir akan menyulitkan orang dan bisa menimbulkan kerumunan orang di tempat tes.

"Logistiknya dalam hal ini tesnya apakah tersedia, SDM tersedia apa tidak. Jangan kita menimbulkan masalah baru, kemudian juga bagi mereka yang terlanjur beli tiket dan hotel bagaimana, kalau dibatalkan siapa yang tanggung biayanya," kata Alvin.

Menurut Alvin Lie  kebijakan tersebut belum mempunyai kedudukan yang jelas.

"Itu belum menjadi peraturan itu sebatas hasil rapat koordinasi Menko Maritim dengan pihak pemangku kepentingan. Itu juga dalam rangka menekan perjalanan libur akhir tahun itupun kalau jadi," kata dia.

REKOMENDASI

TERKINI