Suara.com - Mantan Kasubag Kesekretariatan Mahkamah Agung (MA) Jumadi mengaku kerap mengantarkan hakim agung bertemu dengan mantan Sekretaris MA Nurhadi.
"Saya mengantar hakim agung ke Pak Nurhadi itu pada 2017 seingat saya, ada Pak Narto, Pak Purwo, ada satu lagi mantan dirjen juga, aduh lupa saya," kata Jumadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Jumadi bersaksi untuk dua terdakwa, yaitu mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto yang didakwa menerima suap sejumlah Rp 45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto, dan gratifikasi senilai Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.
Jumadi saat ini bekerja di Bagian Umum Kepegawaian Biro Kepegawaian MA. Sebelumnya, ia ditempatkan di Biro Perlengkapan Bagian Bimbingan dan Monitoring 2014-2016 dan pada 2007-2014 menjadi Kasubbag Kesekretariatan.
"Saya mengelola kesekretariatan Pak Nurhadi, sejak 2012 sejak beliau diangkat Sekretaris MA, jadi pada 2012-2014 secara langsung ditugaskan sebagai Kepala Kesekretariatan," kata Jumadi sebagaimana dilansir Antara.
Pertemuan itu, menurut Jumadi, ada yang berlangsung di rumah Nurhadi di Simprug, Jakarta Selatan.
"Beliau waktu itu pernah tinggal di Simprug sana, saya lupa namanya, di Apartermen District 8 Senopati dengan Pak Purwosusilo, Pak Abdul Manaf," ungkap Jumadi.
Hakim Agung Purwosusilo dan Abdul Manaf, menurut Jumadi adalah dari peradilan agama.
Namun Jumadi tidak dapat memastikan apakah pertemuan itu terkait kedinasan atau bukan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Benarkan Nurhadi Bertemu Tiga Hakim Agung, Bahas Apa?
"Saya tahunya hanya beliau. karena beliau sama-sama di eselon satu. Waktu Pak Nurhadi Sekretaris, Pak Narto adalah Kepala Badan Pengawasan, kemudian Pak Purwosusilo adalah Dirjen Baddilag, jadi sering bersama-sama, dalam rangka silahturahmi," kata Jumadi.