Kuasa Hukum Benarkan Nurhadi Bertemu Tiga Hakim Agung, Bahas Apa?

Rabu, 16 Desember 2020 | 23:08 WIB
Kuasa Hukum Benarkan Nurhadi Bertemu Tiga Hakim Agung, Bahas Apa?
Suasana sidang kasus suap mantan Sekretaris MA dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum terdakwa eks Sekretaris MA Nurhadi, Muhammad Rudjito membenarkan bahwa kliennya pernah melakukan pertemuan dengan tiga Hakim Agung. Meski begitu, kata Rudjito, pertemuan itu tak ada pembicaraan terkait dengan urusan perkara.

"Ditegaskan memang ada pertemuan antara Pak Nurhadi dengan tiga orang Hakim Agung dengan Pak Sunarto, Pak Purwosusilo dan Abdul Manaf. Tetapi pertemuan itu ditegaskan untuk menghindari fitnah bukan terkait dengan pengurusan perkara," ungkap Rudjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).

Rudjito menyebut keterangan saksi mantan Kepala Sub Bagian Sekretariat Mahkamah Agung Jumadi dalam sidang, tak ada menyatakan kliennya Nurhadi membahas terkait pengurusan perkara.

"Tidak pernah ada pembicaraaan pengurusan perkara dalam pertenuan itu," ucap Rudjito

Baca Juga: Diungkap di Sidang, Anak Nurhadi Beli Tas Hermes 2 Kali, Total Rp 1,9 M

Suasana sidang kasus suap mantan Sekretaris MA dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Suasana sidang kasus suap mantan Sekretaris MA dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Apalagi, Rudjito pun membeberkan pertemuan Nurhadi dengan tiga hakim itu, hanya membicarakan terkait anggaran serta pembentukan pengadilan baru. 

"Hanya menyangkut tentang bagaimana reformasi birokrasi, termasuk pembentukan pengadilan baru dan soal penganggaran. Yang dibicarakan pada pertemuan itu adalah hal-hal yang berkaitan dengan penganggaran dan pembentukan pengadilan baru," tutup Rudjito

Sebelumnya, Jaksa dari KPK Wawan mengkonfirmasi apakah pernah ada pertemuan sejumlah Hakim Agung pada tahun 2017 dengan Nurhadi setelah ia pensiun sejak tahun 2016 silam.
"Tahun 2017 ingat saya (adanya pertemuan)," jawab Jumadi di PN Tipikor.

Jaksa Wawan pun meminta Jumadi menyampaikan siapa saja hakim agung itu, yang melakukan pertemuan dengan Nurhadi. Sekaligus, Jaksa Wawan sambil mengingatkan dengan membaca BAP milik Jumadi saat masih dalam proses penyidikan.

Adapun nama tiga hakim agung itu yakni Purwosusilo; Abdul Manaf dan Sunarto. Dimana, Abdul Manaf diketahui baru dilantik pada tahun 2018.

Baca Juga: Menantu Nurhadi Klaim Sudah Balikan Rp 35 Miliar dan Kebun Sawit ke Hiendra

"Di BAP pak Sunarto, pak purwosuslio dan pak Abdul Manaf ?," tanya Jaksa Wawan.

"Ada pak Sunarto, ada pak purwo, ada satu lagi juga, aduh lupa saya. iya betul itu pak (Abdul Manaf)," jawab Jumadi.

Jaksa Wawan kembali mencecar Jumadi tujuan adanya pertemuan itu, apakah ketika masih dalam kondisi bekerja.

"Kalau urusannya saya tidak tahu, tapi yang saya tahu mereka ingin silaturahmi. Biasanya di luar jam kerja," ucap Jumadi.

Jumadi menyebut yang ia ketahui hanya tiga hakim itu saja yang pernah bertemu Nurhadi di tahun 2017. Selain itu, ia tak mengetahui. Karena, menurutnya ketika Nurhadi belum pensiun mereka sama-sama mempunyai jabatan di eselon 1.

"Nggak pak, saya taunya hanya beliau. karena beliau sama-sama di eselon satu, waktu pak Nurhadi sekretaris. Jadi sering bersama-sama, dalam rangka silaturahmi," ungkap Jumadi.

Nurhadi dan Rezky dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi di sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2011-2016. Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.

Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI