Potret Habib Rizieq Meringkuk di Penjara, Tetap Tersenyum Gembira

Rabu, 16 Desember 2020 | 22:19 WIB
Potret Habib Rizieq Meringkuk di Penjara, Tetap Tersenyum Gembira
Potret Habib Rizieq di Balik Jeruji Besi (Doc:Istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kondisi Imam Besar FPI Habib Rizieq di balik jeruji besi Polda Metro Jaya tampak baik-baik saja, sebagaimana sebelumnya diungkapkan oleh Sekretaris Umum FPI Munarman.

Hal tersebut terlihat dari foto yang beredar di kalangan wartawan, memperlihatkan senyum sumringah Habib Rizieq dari balik jeruji besi.

Dalam foto itu, Habib Rizieq mengenakan kaus oblong, celana bahan, dan peci bewarna putih.

Habib Rizieq tampak seorang diri di sebuah sel berukuran 2x1 meter. Tampak di sana sebuah koper yang diduga dipakai Habib Rizieq untuk menyimpan barang pribadi.

Baca Juga: Pesonanya Bikin Susah Fokus, Potret Artis Suzzanna Semasa Muda

Sebelumnya, Munarman mengungkapkan kondisi Habib Rizieq yang meringkuk di sel tahanan Polda Metro Jaya usai berstatus sebagai terangka kasus kerumunan massa saat menggelar acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Potret Habib Rizieq di Balik Jeruji Besi (Doc:Istimewa).
Potret Habib Rizieq di Balik Jeruji Besi (Doc:Istimewa).

Munarman mengatakan, Habib Rizieq cerita meski berada dalam penjara. Tidak hanya itu, Munarman juga memastikan kondisi Habib Rizieq sehat wal afiat.

"Habib (Rizieq) Alhamdulillah sehat wal afiat, tenang, beliau tetap gembira, tersenyum, bercanda," kata Munarman saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020). 

Munarman lalu mengungkapkan bahwa Habib Rizieq menitipkan pesan terkait kasus dugaan penyerang anggota polisi hingga menewaskan enam laskar khusus pengawalnya di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Habib Rizieq berpesan kepada pengikutnya untuk tetap berjuang serta mengawal kasus peristiwa berdarah itu agar terungkap hingga ke akar-akarnya.

Baca Juga: RK Sindir Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Soetta, Ini Kata Bupati Tangerang

"Beliau menyampaikan pesan bahwa jangan berhenti berjuang dan tidak boleh melupakan pembantaian enam syuhada, harus terus dibongkar sampai ke akar-akarnya," ujar Munarman.

Perlu diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Habib Rizieq pada Sabtu (12/12) dini hari.

Habib Rizieq ditahan sekira pukul 00.22 WIB usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI