Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, pihaknya akan mengikuti arahan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Aturan 75 persen pekerja di ibu kota akan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Riza mengatakan aturan WFH ini tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri saja. Para karyawan swasta juga diminta mengikuti instruksi tersebut.
"Terkait WFH bagi swasta dan lain-lain, selama masa akhir tahun ini kami akan berlakukan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Riza menyebut aturan ini nantinya akan dibuat lebih rincinya oleh Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) terkait. Namun ia memastikan regulasi akan berlaku mulai 18 Desember mendatang.
Baca Juga: Dukung Bu Lurah Cipete Utara Polisikan Pemukulnya, Riza Beri Bantuan Hukum
"Mulai tanggal 18 rencananya, 25 persen bagi perkantoran yang bekerja di kantor, termasuk swasta," ujarnya.
Jika sudah diterapkan, nantinya pihaknya juga akan melakukan pengawasan terkait pengurangan kapasitas kantor. Sesuai aturan, akan ada sanksi yang dijatuhkan jika melanggar.
"Tentu semua ketentuan peraturan harus diawasi, dipantau, dan diberikan sanksi bagi yang melanggar," tandasnya.