Suara.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi terkait kasus aksi pembunuhan keji yang dilakukan oleh manusia silvelpr berinsial A (17) kepada Dony Saputra (24). Dalam aksinya, A nekat memutilasi korban hingga beberapa bagian.
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco mengatakan sebanyak 35 adegan diperankan dalam rekonstruksi kali ini. Total, ada empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus ini.
"Adegan rekonstruksi berlangsung lancar sebanyak 35 adegan di empat TKP berbeda," Kata Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco di Kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/12/2020).
Herman mengemukakan, tidak ada adegan tambahan yang ditemukan dalam agenda rekonstruksi hari ini. Selain itu, pelaku A tidak membantah sedikit pun dari adegan yang dipraktekkan oleh pemeran pengganti.
Baca Juga: Manusia Silver Mutilasi Gay Habis ML, Dimulai dari Bacok Perut dan Mulut
"Tidak ada (adegan yang dibantah). Semua sesuai pengakuan pelaku," kata Herman.
Herman mengatakan, pemeran pengganti dihadirkan lantaran A masih di bawah umur. Dia tetap dihadirkan ke lokasi, namun tidak ditampilkan ke khalayak publik.
"Karena pelaku adalah umurnya dibawah umur. Secara UU dia tidak boleh dipublikasikan. Dia hadir tapi kita tidak publikasikan," jelas Herman.
Kronologi Kasus
Sebelum memutilasi korban, A terlebih dahulu membacok Dony berkali-kali untuk memastikan korban benar-benar telah tak bernyawa. Dia membacok sebanyak dua kali di bagian mulut, satu kali di mata, dan satu di leher.
Baca Juga: Kasus Mutilasi Manusia Silver, Polisi Gelar Rekonstruksi di Rumah Kontrakan
Selanjutnya, A memutilasi tubuh korban menjadi empat bagian. Sebelum akhirnya dibuang di beberapa tempat.
Dari hasil penyidikan, motif A memotong tubuh korban menjadi empat bagian untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
"Pelaku ini kebingungan hilangkan tubuh korban lalu melakukan mutilasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat menggelar rilis kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020) lalu.
Usut punya usut A memutilasi Dony karena kesal telah disodomi sebanyak 50 kali. Pelecehan seksual itu dilakukan oleh korban terhadap Ahmad sejak Juli hingga Desember 2020.
"Dari Juli sampai minggu kemarin, pengakuan pelaku sudah dilakukan 50 kali asusila (sodomi)," beber Yusri.
Yusri mengemukakan bahwa korban awalnya mengiming-imingi A dengan sejumlah uang setiap kali usai melakukan perbuatan asusila. Namun, belakangan korban tidak pernah memberikan uang kembali hingga membuat manusia silver itu kesal lantaran merasa dipaksa.
"Mereka tidur bersama dikasih Rp100 ribu. Setelah itu mulai berkurang, sehingga timbul rasa kebencian si pelaku ini dan kadang (korban Dony melakukan pemaksaan) dengan bentuk kasar, ini pengakuan pelaku, tetapi masih kami dalami," pungkasnya.
Atas perbuatannya A si manusia silver itu dipersangkakan dengan pasa berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 365 tentang Pembunuhan Berencana. Dia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.