Atas perbuatannya A si manusia silver itu dipersangkakan dengan pasa berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 365 tentang Pembunuhan Berencana. Dia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.
Kasus Mutilasi Manusia Silver, Polisi Gelar Rekonstruksi di Rumah Kontrakan
Rabu, 16 Desember 2020 | 16:37 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Putri Pahlawan Kusumah Atmadja di Usia Senja: Hidup Sendiri, Tinggal di Kontrakan
10 November 2024 | 20:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI