Kasus Mutilasi Manusia Silver, Polisi Gelar Rekonstruksi di Rumah Kontrakan

Rabu, 16 Desember 2020 | 16:37 WIB
Kasus Mutilasi Manusia Silver, Polisi Gelar Rekonstruksi di Rumah Kontrakan
Rekonstruksi manusia silver mutilasi Dony (Suara.com/Neo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya A si manusia silver itu dipersangkakan dengan pasa berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 365 tentang Pembunuhan Berencana. Dia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI