Kasus Mutilasi Manusia Silver, Polisi Gelar Rekonstruksi di Rumah Kontrakan

Rabu, 16 Desember 2020 | 16:37 WIB
Kasus Mutilasi Manusia Silver, Polisi Gelar Rekonstruksi di Rumah Kontrakan
Rekonstruksi manusia silver mutilasi Dony (Suara.com/Neo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan keji yang dilakukan oleh manusia silvsr berinsial A (17) kepada Dony Saputra (24). Dalam aksinya, A nekat memutilasi korban hingga beberapa bagian.

Agenda rekonstruksi tersebut berlangsung di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di kawasan Jakasampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/12/2020). Dalam hal ini, polisi menggunakan pemeran pengganti karena A masih dibawah umur.

Adegan pertama berawal saat A dan Dony datang ke rumah kontrakan tersebut menggunakan satu unit sepeda motor. Singkatnya, saat tengah malam korban mengajak A untuk melakukan kegiatan seksual sesama jenis.

Semula, A menolak ajakan Dony. Namun, karena ada ancaman dengan pisau serta iming-iming uang, A akhirnya menuruti kemauan korban.

Baca Juga: Dibunuh Manusia Silver saat Tidur, Pelaku Sodomi Dipotong jadi 4 Bagian

"Adegan 4B, korban Doni mengajak pelaku A untuk melakukan hubungan prilaku seks menyimpang namun pelaku menolak dan korban mengancam pelaku dengan pisau dan memberikan iming-iming akan berikan uang," kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco saat membacakan materi rekontruksi.

Setelah kegiatan seksual sesama jenis itu usai, Dony nyenyak dalam lelap. Sementara itu, pelaku A langsung mengambil sebilah golok yang berada di kamar mandi rumah kontrakan tersebut.

Memasuki pukul 02.30 WIB, pembantaian keji itu dimulai. Ada delapan adegan yang dimainkan oleh sang pemeran pengganti, misalnya menusukkan golok ke perut hingga membacok mulut korban sebanyak dua kali.

"Pukul 02.30 korban tertidur dan pelaku keluar dari kamar mandi mengambil golok bergagang kayu dan menusukan ke arah perut korban. Adegan delapan, pelaku A membacok ke arah mulut korban sebanyak dua kali," kata Herman.

Selanjutnya adegan nomor sembilan menunjukkan bahwa A masih melihat mata Dony masih terbuka. Dari peristiwa itu, A langsung mengayunkan golok ke arah mata dan leher korban.

Baca Juga: Bingung Hilangkan Jejak, Alasan Manusia Silver Nekat Mutilasi Pelaku Sodomi

Pada adegan berikutnya, menampilkan pelaku A membacok korban berkali-kali. Tujuannya, memastikan korban Dony benar-benar tewas.

"Adegan 11 dilanjutkan membacok ke arah wajah korban berkali-kali. Adegan 12, pelaku menusukan ke dada sebanyak empat kali," tutup Herman.

Kronologi Kasus

Sebelum memutilasi korban, A terlebih dahulu membacok Dony berkali-kali untuk memastikan korban benar-benar telah tak bernyawa. Dia membacok sebanyak dua kali di bagian mulut, satu kali di mata, dan satu di leher.

Selanjutnya, A memutilasi tubuh korban menjadi empat bagian. Sebelum akhirnya dibuang di beberapa tempat.

Dari hasil penyidikan, motif A memotong tubuh korban menjadi empat bagian untuk menghilangkan jejak pembunuhan.

"Pelaku ini kebingungan hilangkan tubuh korban lalu melakukan mutilasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat menggelar rilis kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020) lalu.

Usut punya usut A memutilasi Dony karena kesal telah disodomi sebanyak 50 kali. Pelecehan seksual itu dilakukan oleh korban terhadap Ahmad sejak Juli hingga Desember 2020.

"Dari Juli sampai minggu kemarin, pengakuan pelaku sudah dilakukan 50 kali asusila (sodomi)," beber Yusri.

Yusri mengemukakan bahwa korban awalnya mengiming-imingi A dengan sejumlah uang setiap kali usai melakukan perbuatan asusila. Namun, belakangan korban tidak pernah memberikan uang kembali hingga membuat manusia silver itu kesal lantaran merasa dipaksa.

"Mereka tidur bersama dikasih Rp100 ribu. Setelah itu mulai berkurang, sehingga timbul rasa kebencian si pelaku ini dan kadang (korban Dony melakukan pemaksaan) dengan bentuk kasar, ini pengakuan pelaku, tetapi masih kami dalami," pungkasnya.

Atas perbuatannya A si manusia silver itu dipersangkakan dengan pasa berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 365 tentang Pembunuhan Berencana. Dia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI