Belum Mau Ikuti Luhut Perketat PSBB, Riza: Diputuskan Setelah 22 Desember

Rabu, 16 Desember 2020 | 16:08 WIB
Belum Mau Ikuti Luhut Perketat PSBB, Riza: Diputuskan Setelah 22 Desember
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berbincang dengan Direktur Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin usai mengecek penerapan protokol kesehatan di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (20/6/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan belum mau langsung mengikuti instruksi Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut mengenai rencana itu.

Berkaitan dengan libur panjang akhir tahun, Luhut diketahui DKI melakukan sejumlah kebijakan demi mencegah melonjaknya angka kasus Covid-19. Di antaranya adalah memperbanyak jumlah pegawai yang melakukan kerja dari rumah atau work from home (wfh).

Kemudian Luhut meminta agar jam operasional dibatasi dan terakhir melarang acara perayaan tahun baru yang mengundang keramaian, termasuk kapasitas gereja saat ibadah natal.

Menurut Riza, permintaan Luhut itu perlu dikaji lebih jauh melihat data dan kondisi penularan Covid-19 di Jakarta sekarang ini.

Baca Juga: Masuk Bali Harus Bawa Hasil Swab Antigen, Ernest Acungi Kebijakan Luhut

Ia tak bisa menjamin akan menjalankan sepenuhnya instruksi Luhut, tapi pada 22 Desember nanti pihaknya akan memberikan keputusan.

"Terkait permintaan Pak Luhut agar semua perlu ada pengetatatan, kita sedang melakukan kajian. PSBB Transisi kan sampai tanggal 22," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Jika nantinya sudah dikaji, nantinya baru akan diputuskan wilayah mana saja yang perlu diperketat. Acuannya berdasarkan penyebaran virus corona di tiap wilayah.

"Sekarang kita akan kaji, kita akan umumkan wilayah-wilayah mana, unit unit mana yang perlu ada pengetatan," jelasnya.

Untuk 75 persen wfh, ia memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI akan menjalankannya. Namun untuk pegawai swasta dan permintaan lainnya, masih dikaji pihaknya.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Berapapun Rumah Sakit Tak akan Mampu Atasi Lonjakan Corona

"Yang lain lain juga akan kami teliti kembali, kami akan cek kembali unit unit kegiatan lain, apakah juga perlu diperketat atau tidak. Kalau diperketat berapa persentasenya, sedang kami lakukan kajian," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI