Serahkan Bukti Suap Bansos Corona, MAKI Minta KPK Hukum Mati Juliari

Rabu, 16 Desember 2020 | 15:30 WIB
Serahkan Bukti Suap Bansos Corona, MAKI Minta KPK Hukum Mati Juliari
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menunjukkan barang bukti bantuan sosial dari Kemensos yang diduga telah disunat, di gedung KPK, Rabu (16/12/2020). (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK segera menerapkan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, terhadap Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara.

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, pasal hukuman mati itu harus diterapkan kepada Juliari dan lima tersangka lain. Lantaran, ia membawa sejumlah dugaan bukti kuat bahwa adanya pemotongan cukup besar bantuan sosial Covid-19.

"Kami dan masyarakat luas meminta KPK untuk melakukan konstruksi unsur Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Korupsi, di mana pelaku korupsi kualifikasi pemberatan keadaan tertentu bencana alam dengan opsi dituntut hukuman berat setidaknya seumur hidup dan atau hukuman mati. KPK semestinya memahami suasana kebatinan masyarakat," ujar Boyamin di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).

Boyamin menyebut kedatangannya ini untuk menyerahkan bukti fisik sembako bansos corona ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK. Di mana ada dugaan, kerugian negara tiap paket sembako dipotong sebesar Rp 33 ribu.

Baca Juga: Juliari Diduga Sunat Bansos Lebih dari Rp10 Ribu, KPK Mau Cek Sembako Warga

"Telah ditemukan barang bantuan sembako yang diterima masyarakat periode terakhir diduga sangat jauh selisihnya dengan anggaran yang disediakan negara yaitu Rp 300 ribu," ucap Boyamin.

Kata dia, anggaran Rp 300 ribu itu telah dipotong oleh panitia penyelenggara Kemensos sebesar Rp 15 ribu. Uang itu digunakan untuk biaya tranport. Kemudian, Rp 15 ribu untuk tas goody bag.

Sementara, pemborong atau perusahaan mendapatkan Rp 270 ribu dengan keuntungan dan pajak semestinya maksimal 20 persen yaitu sebesar Rp 54 ribu.

"Barang yang ada di lapangan yang diterima masyarakat senilai Rp 188.000. Sehingga terdapat selisih sekitar Rp 23 ribu," ucap Boyamin.

Namun ternyata, untuk tas goody bag yang disediakan, memiliki selisih sebesar Rp 5 ribu.

Baca Juga: Siang Ini, MAKI akan Serahkan Bukti Bansos yang Disunat Juliari ke KPK

"Itu dari harganya dari anggaran Rp 15 ribu, dengan demikian selisih harga barang sekitar Rp 28 ribu. Ditambah selisih harga goody bag sekitar Rp 5 ribu, maka uang yang diduga menjadi kerugian negara sekitar Rp 33 ribu," sebut Boyamin.

Selain selisih harga, turut pula diduga terdapat selisih kualitas isi barang sembako itu. Di mana sembako yang disalurkan ke masyarakat seperti beras bau apek, sebagian warna kuning atau hitam. Kemudian, sarden ikan lebih banyak berisi air dan ikannya sedikit.

Kemudian, Boyamin juga meminta KPK menelusuri sistem pengadaan sembako bansos diduga dikerjakan model subkontraktor yaitu pemborong yang ditunjuk telah memberikan pekerjaan kepada pihak lain atau sub kontraktor dengan harga Rp 210 ribu.

"Sehingga menjadi wajar barang yang dibagikan kepada masyarakat adalah Rp 188 ribu," katanya lagi.

Berikut bukti sembako yang diduga disalurkan Kemensos dan telah diserahkan kepada KPK.

  1. Minyak Goreng Rose Brand 2 L harga sekitar = Rp 22.000,-
  2. Susu Indomilk Full Cream 400 g harga sekitar = Rp 44.000,-
  3. Nisin Kelapa Ijo ember 600 g harga sekitar = Rp 30.000,-
  4. Sarden Vitan 155 g @ Rp 6.000 harga sekitar = Rp 12.000,-
  5. Beras 10 Kg @ Rp 8.000,- harga sekitar = Rp 80.000,-

Jumlah semuanya sekitar = Rp 188.000

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI