Suara.com - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI Kota Denpasar, Ida Bagus Gede Sidharta Putra meminta petugas yang berjaga di pintu masuk Bali tidak "nakal" melanggar kebijakan Gubernur Bali tentang syarat masuknya wisatawan ke pulau dewata.
"Mohon kepada pihak-pihak yang punya otoritas di bandara dan pelabuhan agar menjalankan tugasnya dengan baik dan jangan tergoda dengan iming-iming Rp50 ribu. Ini karena berhubungan dengan nyawa, kesehatan, dan kebangkitan ekonomi kita," kata Sidharta Putra di Denpasar, Rabu (16/12/2020).
Pria yang akrab disapa Gusde itu menyampaikan pandangan tersebut terkait dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Bali No 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Sejumlah hal yang diatur diantaranya bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara ke Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji usap atau swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
Baca Juga: Wagub Musa Rajekshah Harap PHRI Bersinergi untuk Pulihkan Pariwisata Sumut
Kemudian bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Misalnya di Pelabuhan Gilimanuk, banyak terdengar oknum yang bermain, bahkan pengakuan dari teman-teman yang 'nyebrang' ke sini. Walaupun ada ketentuan menyebrang harus menyertakan surat keterangan hasil 'rapid test', tetapi praktiknya masih ada yang lolos tanpa surat keterangan rapid test," ujarnya.
Menurut Gusde yang juga Konsul Kehormatan Ceko ini, praktik-praktik "permainan" atau kecurangan tersebut tentunya akan sangat berbahaya sekali bagi Bali. "Makin panjang kasusnya Covid-19, maka makin lama ekonomi kita kembali," tuturnya.
Ketika ada oknum petugas di pintu masuk Bali yang tidak bertugas dengan baik, lanjut dia, tentunya juga akan mencederai kepatuhan masyarakat yang telah disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Demikian juga pemerintah daerah dan asosiasi pariwisata telah melakukan sertifikasi terkait CHSE (cleanliness/kebersihan, health/kesehatan, safety/keamanan and environmental sustainability/kelestarian lingkungan) di berbagai akomodasi pariwisata dan objek wisata.
Baca Juga: PHRI Sumut soal RUU Larangan Minol: Harus Ditinjau Ulang
Terkait dengan dikeluarkannya SE yang mewajibkan untuk menunjukkan hasil uji usap dan rapid test antigen bagi wisatawan yang datang ke Bali itu, kata Gusde, turut menurunkan niat wisatawan untuk bepergian ataupun membatalkan bepergian ke Bali.
"Di satu sisi industri pariwisata saat ini sangat membutuhkan kehadiran tamu domestik. Namun, SE ini kontraproduktif dengan kebangkitan pariwisata. Tetapi tentu ada hal-hal yang harus dijaga yakni dari sisi kesehatan," katanya.
Gusde sebelumnya berharap dengan libur Natal dan Tahun Baru 2021, setidaknya rata-rata okupansi hotel bisa mencapai kisaran 15-20 persen, dari kondisi saat ini yang hanya terisi di bawah 10 persen.
"Kami masih lihat perkembangan penurunannya dari hari ke hari karena semakin banyak yang membatalkan ke Bali," ucapnya. Antara