Juliari Diduga Sunat Bansos Lebih dari Rp10 Ribu, KPK Mau Cek Sembako Warga

Rabu, 16 Desember 2020 | 14:48 WIB
Juliari Diduga Sunat Bansos Lebih dari Rp10 Ribu, KPK Mau Cek Sembako Warga
Ilustrasi Bansos Covid-19. [Antara/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mempertimbangkan untuk mendalami bukti-bukti yang mau diserahkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait bantuan sosial (bansos) masyarakat yang diduga disunat Kementerian Sosial selama pandemi Corona. 

Berdasarkan temuan MAKI, Menteri Sosial non-aktif Juliari P Batubara disebut memotong bansos Corona lebih dari Rp 10 ribu per paket.

"Segala masukan masyarakat akan kami terima. Kalau memang cukup memenuhi syarat sebagai alat bukti ya kami terima (bukti MAKI)," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).

Nawawi menegaskan menerima seluruh bukti laporan masyarakat bila adanya sejumlah dugaan bukti lain terkait bansos corona dipotong lebih dari Rp 10 ribu.

Baca Juga: Siang Ini, MAKI akan Serahkan Bukti Bansos yang Disunat Juliari ke KPK

"Segala suatu akan kami gunakan. Kalau memang itu kita pikir memang bisa jadi tambahan alat bukti," tutup Nawawi

Siang ini, Koordinator MAKI Boyamin Saiman akan nendatangi KPK untuk menyerahkan bukti sembako terkait kasus korupsi bansos Corona Mensos Juliari.

"Berdasar penelusuran MAKI, telah ditemukan barang sembako yang dibagikan kepada masyarakat seharga kurang lebih Rp 188.000. Barang tersebut berupa 10 Kg beras, Minyak Goreng 2 Liter, 2 kaleng Sarden 188 g , roti biskuit kelapa 600 gram, susu bubuk Indomilk 400 gram," kata Boyamin melalui keterangannya, Rabu.

Dalam penyerahan bukti sembako itu, MAKI mendorong agar penyidik antirasuah dapat menerapkan ketentuan perbuatan melawan hukum, bahwa Juliari bersama tersangka lainnya dianggap telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

"Ini merugikan keuangan negara sebagaimana rumusan Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Kami dan masyarakat tidak puas jika hanya dikenakan pasal suap sebagaimana rumusan pasal 5 dan pasal 12.E," tutup Boyamin.

Baca Juga: KPK Minta MAKI Serahkan Bukti Mensos Sunat Paket Bansos Covid Rp 33 Ribu

Juliari ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Politisi Partai PDI Perjuangan itu diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos.

Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp17 miliar. Sebanyak Rp8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.

Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.

Masing-masing sejumlah ekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Juliari langsung mendatangi kantor KPK menyerahkan diri pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB.

Politikus PDI Perjuangan itu menggunakan jaket hitam serta topi hitam lengkap dengan masker.

Ketika ditanya awak media di depan lobi gedung, Juliari hanya diam dan buru-buru masuk ke dalam gedung KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI