Haikal Hassan Dipolisikan Gara-gara Mimpi, Ini Kata Pakar Hukum Refly Harun

Rabu, 16 Desember 2020 | 14:32 WIB
Haikal Hassan Dipolisikan Gara-gara Mimpi, Ini Kata Pakar Hukum Refly Harun
Refly Harun. (Youtube/Refly Harun)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Refly, mimpi tidak memiliki saksi. Saksi dari mimpi tersebut hanyalah orang yang bersangkutan.

"Namanya mimpi kan tidak ada proses pembuktian orang melihat dan mendengar," lanjutnya.

Selanjutnya, Refly berpendapat mimpi tidak melanggar hukum apapun.

"Kan tidak melanggar hukum apa-apa, kalau kemudian menceritakan sebuah mimpi," ucapnya.

Selain itu dia mengungkapkan tidak ada undang-undang yang melarang orang menceritakan mimpi.

"Tidak ada undang-undang yang menyatakan melarang untuk menceritakan mimpi," tutur Refly.

Di akhir video, melihat kejadian ini Refly mengaku khawatir dengan situasi negara Indonesia. 

"Saya khawatir, kita sedang berada di fase politik terbelah antara kedua kelompok dan kelompok lain," ujar Refly.

Sebelumnya, pernyataan Haikal Hassan yang menyebut pernah bertemu Rasullulah SAW diunggah dalam akun Youtube Front TV.

Baca Juga: Bahas Mimpi, Mahfud MD Teringat Celetukan Gus Dur Soal Demokrasi

Haikal Hassan di Penguburan 6 Laskar FPI (YouTube/RasilTV).
Haikal Hassan di Penguburan 6 Laskar FPI (YouTube/RasilTV).

Video tersebut diunggah pada 9 Desember 2020 dengan judul 'SAMBUTAN & DOA IB-HRS, UBN, BABE HAIKAL DI PEMAKAMAN SYUHADA'.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI