Haikal Hassan Dipolisikan Gara-gara Mimpi, Ini Kata Pakar Hukum Refly Harun

Rabu, 16 Desember 2020 | 14:32 WIB
Haikal Hassan Dipolisikan Gara-gara Mimpi, Ini Kata Pakar Hukum Refly Harun
Refly Harun. (Youtube/Refly Harun)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi kabar Haikal Hassan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan ujaran kebencian terkait cerita mimpi bertemu Rasulullah SAW.

Dalam sebuah video berjudul 'BABE HAIKAL DILAPORKAN KE POLISI!!!' yang diunggah di akun Youtube Refly Harun, Rabu (16/12/2020) dia memberikan pendapatnya mengenai laporan tersebut.

Menurut Refly, pernyataan Haikal Hassan tentang bertemu Rasulullah SAW merupakan pendapat pribadinya.

Baca Juga: Bahas Mimpi, Mahfud MD Teringat Celetukan Gus Dur Soal Demokrasi

Refly Harun. (Youtube/Refly Harun)
Refly Harun. (Youtube/Refly Harun)

"Kalau saya mengatakan semua orang berduka didatangi Rasulullah, itu bisa jadi pendapat saya, keyakinan saya, opini saya," ujar Refly, dikutip Suara.com.

Refly berpendapat bahwa laporan yang dilakukan oleh Husein Shihab merupakan sebuah opini.

Sebab, berdasarkan laporan tersebut, Husein menganggap pernyataan Haikal Hassan dapat menyesatkan.

"Nah itu opini juga, bahwa pernyataan menyesatkan adalah opini," ungkapnya.

Lebih lanjut, Refly mempertanyakan cara hukum mengukur hal tersebut. Sebab, menurut dia, hukum harus ada ukurannya.

Baca Juga: Ngaku Bertemu Rasulullah, Sekjen FPI: Ceramah Haikal Hassan Berbahaya!

"Saya juga berpikir, kalau melaporkan orang bermimpi, ya bagaimana mengukurnya? Karena saya orang hukum dan hukum itu harus ada ukuran. Bagaimana cara kita mengukur bahwa seseorang itu bohong, kalau yang dia ceritakan itu mimpi?" kata Refly.

Menurut Refly, mimpi tidak memiliki saksi. Saksi dari mimpi tersebut hanyalah orang yang bersangkutan.

"Namanya mimpi kan tidak ada proses pembuktian orang melihat dan mendengar," lanjutnya.

Selanjutnya, Refly berpendapat mimpi tidak melanggar hukum apapun.

"Kan tidak melanggar hukum apa-apa, kalau kemudian menceritakan sebuah mimpi," ucapnya.

Selain itu dia mengungkapkan tidak ada undang-undang yang melarang orang menceritakan mimpi.

"Tidak ada undang-undang yang menyatakan melarang untuk menceritakan mimpi," tutur Refly.

Di akhir video, melihat kejadian ini Refly mengaku khawatir dengan situasi negara Indonesia. 

"Saya khawatir, kita sedang berada di fase politik terbelah antara kedua kelompok dan kelompok lain," ujar Refly.

Sebelumnya, pernyataan Haikal Hassan yang menyebut pernah bertemu Rasullulah SAW diunggah dalam akun Youtube Front TV.

Haikal Hassan di Penguburan 6 Laskar FPI (YouTube/RasilTV).
Haikal Hassan di Penguburan 6 Laskar FPI (YouTube/RasilTV).

Video tersebut diunggah pada 9 Desember 2020 dengan judul 'SAMBUTAN & DOA IB-HRS, UBN, BABE HAIKAL DI PEMAKAMAN SYUHADA'.

Dia awalnya bercerita ketika anaknya meninggal dunia. Pada saat itu, dia bercerita mimpi Rasulullah menemui dua anaknya.

"Anak saya yang pertama meninggal dunia, namanya Umar. Anak saya yang kedua, masih saya gendong, Allah panggil lagi, namanya Salma. Demi Allah di kubur dan waktu hujan ini, tiba-tiba enggak lama Rasulullah datang, dan beliau memegang tangan Umar. Demi Allah, dia memegang tangan Salma," kata Haikal dikutip dari Hops.id -- jaringan Suara.com.

Haikal merasa terkejut bukan main melihat Rasulullah datang menemuinya. Menurutnya, Rasulullah memberikan sebuah pesan kepadanya.

"Rasulullah berucap pada saya, 'Jangan takut dan jangan khawatir, Salma dan Umar bersama saya'. Demi Allah saya mendengar langsung Rasulullah berkata demikian di telinga saya," ungkap Haikal.

Dia mengaku pertemuannya dengan Rasulullah SAW sudah sejak lama sengaja dirahasiakan.

Rupanya, pernyataan Haikal malah membuat dia dipolisikan.

Haikal Hassan dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI