Kecewa Dihalangi ke MK, Buruh: Ini Cara Jauhkan Rakyat dengan Pemimpinnya!

Rabu, 16 Desember 2020 | 14:28 WIB
Kecewa Dihalangi ke MK, Buruh: Ini Cara Jauhkan Rakyat dengan Pemimpinnya!
Massa buruh KSPI demo tolak UU Cipta Kerja, Rabu (16/12/2020). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku kecewa hanya bisa menggelar aksi demontrasi menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di sekitar area Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Sedianya memang massa buruh KSPI menggelar aksinya untuk mengawal sidang uji materi UU Cipta Kerja di depan Gedung MK. Namun, aparat kepolisian hanya memusatkan aksi di Patung Kuda saja.

"Ya yang pertama kita menyesalkan ada penghalang-halangan aksi seperti ini karena sebetulnya dalam beberapa waktu lalu, kita bisa melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Kontitusi. Bahkan bisa sampai di istana.Tapi dalam beberapa bulan terakhir, setiap aksi selalu dihalang-halangi di tempat ini," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyo ditemui di lokasi, Rabu (16/12/2020).

Kahar menilai dengan adanya penghalangan ini akan berdampak kepada citra pemerintah. Menurutnya, justru hanya menimbulkan kesan pemerintah jauh dari rakyatnya.

Baca Juga: Tolak UU Ciptaker, Massa Buruh Hanya Bisa Demo di Patung Kuda

"Karena akan ada kesan menjauhkan rakyat yang ingin menyampaikan aspirasinya dengan para pemimpin negara ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kahar mengatakan, seharusnya aspirasi-aspirasi yang disampaikan harus ditampung. Selain itu, ia mengatakan, justru penyampaian aspirasi tersebut harus difasilitasi bukan dihalang-halangi.

"Setiap pendapat, setiap aksi itu bisa ditampung, atas perlu difasilitasi ayar bisa menyampaikan aspirasi secara langsung , tapi ini disekat-sekat. Kami menganggap ini menjauhkan rakyat dengan pemimpinnya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi lanjutan di depan Mahkamah Konstitusi itu dilaksanakan menyusul agenda sidang ketiga berkenaan judicial review UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi pada besok siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Sementara untuk aksi sendiri dijadwalkan berlangsung dua jam mulai pukul 10.00 - 12.00 WIB.

Baca Juga: Demo Buruh Tolak UU Ciptaker, Barracuda hingga 'Raisa' Siaga di Gedung MK

"Kami hanya aksi dua jam, sidang jam 14.00 WIB. Tetapi (aksi) mulai di awal saja biar ada pesan yang bisa disampaikan ke hakim Mahkamah Konstitusi. Aspirasi juga itu konstitusi tidak tertulis loh. Itu harus dipertimbangkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi," kata Said Iqbal dalam konferensi virtual, Selasa (15/12/2020).

Said Iqbal mengatakan ada dua bentuk aksi yang akan dilangsungkan pada besok, yakni secara langsung turun ke lapangan dan virtual melalui media sosial. Untuk aksi secara langsung, Said Iqbal mengestimasi hanya akan dihadiri oleh 200 sampai 300 buruh baik yang di Mahkamah Konstitusi maupun di aksi yang tersebar di daerah.

Ia menjamin bahwa pelaksanaan aksi yang dihadiri ratusan buruh itu bakal mematuhi imbauan pemerintah terkait protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI