Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah termin kedua periode November-Desember belum tersalurkan kepada 12,4 juta target penerima pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Ida menjelaskan hingga 14 Desember 2020, tercatat penyaluran BSU termin kedua November-Desember baru diterima oleh 11.042.252 pekerja atau 89,02 persen dari total 12.403.896 penerima.
"Untuk setiap batch (termin) dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen," kata Ida dalam diskusi dari KPCPEN, Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Menurutnya, keterlambatan ini disebabkan oleh data rekening penerima yang bermasalah sehingga dana tidak bisa dicairkan oleh bank penyalur.
Baca Juga: Pegawai yang Bekerja Saat Pilkada Berhak Dapat Upah Lembur
"Dari termin pertama berdasarkan laporan bank penyalur terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat di transfer. Saya ulang lagi kenapa tidak 100 persen dapat terealisasi ini laporan bank penyalur terdapat data rekening yang bermasalah sehingga adanya retur," tegasnya.
Penyaluran BSU pada termin pertama September-Oktober juga baru mencapai 12.262.371 orang atau 98,86 persen dari 12.403.896 penerima, tidak mulus 100 persen.
Ida menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperbaiki data tersebut sehingga semua BSU bisa tersalurkan 100 persen.
"Retur kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki, karena BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data tersebut. Setelah diperbaiki maka kami kembali salurkan ke rekening penerima yang hingga saat ini masih berlangsung proses penyalurannya," ungkapnya.
Dia meminta pekerja yang masuk dalam daftar penerima harap bersabar, sebab proses penyaluran BSU terus berlangsung.
Baca Juga: Kaget Positif Covid-19, Menaker Ida Fauziyah: Saya Merasa Sehat-Sehat Saja
Diketahui, untuk meningkatkan daya beli masyarakat, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta dan disalurkan dalam dua kali transfer kepada masing-masing penerima manfaat. Jumlah itu diberikan dalam dua termin penyaluran selama empat bulan (September-Desember 2020).