Siang Ini, MAKI akan Serahkan Bukti Bansos yang Disunat Juliari ke KPK

Rabu, 16 Desember 2020 | 12:47 WIB
Siang Ini, MAKI akan Serahkan Bukti Bansos yang Disunat Juliari ke KPK
Koordinator Masyarakat Anti Korupasi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan akan mendatangi gedung KPK untuk memberikan bukti bantuan sosial paket sembako Covid-19 untuk masyarakat yang diduga disunat oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Rencananya, koordinator MAKI Boyamin Saiman akan datang sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (16/12/2020) siang ini. Ia akan menyerahkan bukti kepada bagian pengaduan masyarakat KPK.

Diketahui, kasus ini telah menjerat Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara sebagai tersangka.

"Berdasar penelusuran MAKI, telah ditemukan barang sembako yang dibagikan kepada masyarakat seharga kurang lebih Rp 188.000. Barang tersebut berupa 10 kg beras, minyak goreng 2 liter, 2 kaleng sarden 188 gram, roti biskuit kelapa 600 gram, susu bubuk Indomilk 400 gram," kata Boyamin melalui keterangan tertulisnya.

Baca Juga: KPK Minta MAKI Serahkan Bukti Mensos Sunat Paket Bansos Covid Rp 33 Ribu

Dalam penyerahan bukti sembako itu, MAKI mendorong agar penyidik KPK dapat menerapkan ketentuan perbuatan melawan hukum, bahwa Juliari bersama tersangka lainnya dianggap telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

"Ini merugikan keuangan negara sebagaimana rumusan Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Kami dan masyarakat tidak puas jika hanya dikenakan pasal suap sebagaimana rumusan pasal 5 dan pasal 12.E," papar Boyamin.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta MAKI berkoordinasi dengan penyidik antirasuah bila memang memiliki data terkait dugaan korupsi Menteri Sosial non-aktif Juliari P. Batubara menyunat dana bantuan sosial Covid-19, mencapai Rp 33 ribu di setiap paketnya.

"MAKI kalau punya bukti bisa juga dikomunikasikan kepada penyidik, misalnya kan seperti itu, saya juga nggak tahu apakah penyidik sudah tahu terkait itu," kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020).

Alex menyebut data terakhir yang dimiliki KPK, bahwa Juliari masih memotong dana bansos sebesar Rp 10 ribu tiap paket sembako yang diberikan kepada masyarakat se-Jabodetabek.

Baca Juga: Diwarnai Caci Maki, Viral Video Nikita Mirzani Ribut dengan Tetangga

"Ya, sejauh ini kan dari pengetahuan saksi-saksi baru Rp 10 ribu," ucap Alexander.

Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Politisi Partai PDI Perjuangan itu diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI