Suara.com - Massa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menggelar aksi lanjutan menolak Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di depan Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020). Ada dua sasaran yang dituntut massa buruh dalam aksi tersebut.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, massa buruh yang sedianya ingin berdemo di depan gedung MK hanya bisa menggelar aksinya di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha saja.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyo, mengatakan, ada dua sasaran dalam aksi buruh hari ini. Pertama, minta UU Cipta Kerja dibatalkan seluruhnya dan kedua meminta upah minimum sektoral diberlakukan.
"Aksi di Mahkamah Konsitusi ini ada 2 hal yang ingin kita sasar, yang pertama adalah kita minta UU Cipta Kerja dibatalkan. Yang kedua kita meminta UMSK, upah minimum sektoral kabupaten 2021 bisa diberlakukan," kata Kahar ditemui di lokasi, Rabu.
Kahar menjelaskan, ada banyak sejumlah faktor yang membuat pihaknya meminta UU Ciptaker dibatalkan. Setidaknya ada 69 pasal yang diajukan uji materi ke MK.
"Yang pertama masalah pesangon yang dikurangi. Kedua adalah batasan tentang jenis pekerjaan outsourcing yang dihilangkan. Yang ketiga soal karyawan kontrak yang tidak ada batasan waktu," ungkapnya.
"Kemudian soal penghilangan dari sanksi pidana, kemudian soal jaminan sosial yang kita anggap diskriminatif, soal pemagangan yang kita nilai semakin masif, dan kemudian terkait tenaga asing yang tidak ada lagi izin," sambungnya.
Selain pokok materil yang dipermasalahkan, Kahar menyebut pihaknya juga mengajukan uji formil tentang UU Ciptaker ke MK. Pihaknya pun meminta MK memutuskan perkara tersebut dengan adil.
"Kaum Buruh melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta agar Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara ini dengan adil," tandasnya.
Baca Juga: Tolak UU Ciptaker, Massa Buruh Hanya Bisa Demo di Patung Kuda
Sebelumnya diberitakan, Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi lanjutan di depan Mahkamah Konstitusi itu dilaksanakan menyusul agenda sidang ketiga berkenaan judicial review UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi pada besok siang sekitar pukul 14.00 WIB.