Suara.com - Siaran telekonferensi acara Hari Anti Korupsi Sedunia 2020 sempat terhenti tanpa ada penjelasan dari pihak panitia. Namun penyebabnya sempat diungkapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam penghujung pidatonya.
Berhentinya siaran telekonferensi itu terjadi ketika Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tengah berpidato. Dilihat dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, gambar yang memperlihatkan Firli tidak bergerak.
Jokowi yang menyaksikan langsung dari Istana Negara pun sempat kebingungan. Namun acara kembali berjalan normal selang 10 menit kemudian dan dilanjutkan dengan sambutan dari Jokowi.
"Meskipun listrik di KPK padam tapi pemberantasan korupsi tidak boleh padam," kata Jokowi seperti yang dikutip Suara.com melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu.
Baca Juga: Kebingungan saat Listrik KPK Padam, Begini Ekspresi Presiden Jokowi
Dalam pidatonya, Jokowi mengatakan kalau pemerintah tengah berupaya untuk melakukan reformasi struktural secara besar-besaran. Di samping upaya tersebut, menurutnya penting adanya dukungan pengawasan yang efektif baik oleh pengawas internal di pemerintahan maupun dari eksternal yang melibatkan beberapa lembaga di luar pemerintah.
Partisipasi publik juga diperlukan untuk mengawasi kerja aparat pemerintah. Selain itu, profesionalitas aparat penegak hukum juga dianggapnya memiliki posisi sentral dalam penindakan dan pencegahan.
"Namun orientasi dan mindset dalam pengawasan dan penegakan hukum harus diarahkan untuk perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi," ujarnya.
Lebih lanjut, Jokowi juga menilai kalau kinerja penegakan hukum bukan hanya diukur dari seberapa banyak kasus yang ditemukan. Namun bagaimana mencegah praktik korupsi terus menjadi budaya di tanah air.
Guna mewujudkannya, Jokowi mengatakan perlu kegigihan dan konsistensi serta orkestrasi kebersamaan yang luar biasa.
Baca Juga: Listrik di KPK Mati saat Firli Sambutan, Baru Nyala Ketika Jokowi Pidato
"Butuh inovasi dan kerja sistematis untuk menutup peluang bagi terjadinya korupsi dan perlu tindakan yang adil dan konsisten untuk menindak para pelaku pidana korupsi."