Siap Hadapi Gugatan Rizieq, Polri Janji Beberkan Fakta-fakta di Persidangan

Rabu, 16 Desember 2020 | 10:56 WIB
Siap Hadapi Gugatan Rizieq, Polri Janji Beberkan Fakta-fakta di Persidangan
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mabes Polri mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab.

Gugatan itu berkaitan dengan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Rizieq mengenai kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti serta alasan atas penetapan tersangka terhadap Rizieq. Kata dia, prinsipnya Polri menghormati keputan Rizieq atas langkah hukumnya.

"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," ujar Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).

Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Permohan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Selain menyoal terkait penetapan tersangka, tim advokasi turut keberatan atas penahanan Habib Rizieq di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Permohonan prapperadilan itu teregister dalam nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan, langkah itu ditempuh sebagai upaya menegakkan keadilan serta memberantas dugaan kriminalisasi ulama. Dia menyatakan, praperadilan juga dilyangkan guna meruntuhkan diskriminasi hukum terhadap masyarakat yang mempunyai pendapat lain terhadap pemerintah.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan Imam Besar kita IB HRS," kata Aziz dalam keterangannya.

Untuk itu, Aziz meminta doa dan dukungan kepada segenap pihak, khususnya para pecinta kebenaran dan tegaknya keadilan. Selain itu, tim advokasi Habib Rizieq juga berharap agar keadilan tegak berdiri -- tanpa pandang bulu -- dan diskriminalisasi hukum untuk disetop.

Baca Juga: Cuma Muat Satu Tahanan, Rizieq Balik ke Sel Lama Kasus Kerusuhan Monas

"Terakhir, harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak tanpa pandang bulu dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama," jelas Aziz.

REKOMENDASI

TERKINI