Kuasa Hukum FPI: Janganlah Bodohi Rakyat dengan Drama Komedi yang Tak Lucu

Selasa, 15 Desember 2020 | 22:12 WIB
Kuasa Hukum FPI: Janganlah Bodohi Rakyat dengan Drama Komedi yang Tak Lucu
Tim Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus penembakan enam laskar pengawal Pimpinan FPI Rizieq Shihab di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua kuasa hukum enam laskar FPI yang tewas ditembak polisi Munarman menolak penanganan perkara dan rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Mereka menolak pasal-pasal yang disangkakan kepada enam laskar lantaran mereka dianggap telah menjadi korban.

Munarman mencermati perkembangan penanganan kasus tewasnya enam laskar FPI beberapa waktu lalu. Ia menyebut penanganan kasus yang dilakukan oleh pihak kepolisian hanya sebuah drama komedi yang tidak lucu.

"Makin menunjukkan rangkaian drama komedi yang garing," kata Munarman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga: Diperiksa soal Kasus Acara Habib Rizieq, Bupati Bogor Dicecar 50 Pertanyaan

Menganggap sebuah drama komedi yang tidak mengundang gelak tawa, Munarman dengan kuasa hukum lainnya lantang menolak penangangan perkara dan rekontruksi atau reka ulang atas tragedi pembunuhan terhadap enam anggota laskar FPI oleh kepolisian.

Karena itu pula, pihak kuasa hukum meminta Komnas HAM guna menjadi pemimpin untuk mengungkap tragedi tewasnya enam laskar FPI. Permintaan itu dilakukannya lantaran mereka menganggap peristiwa itu masuk ke dalam pelanggaran HAM berat.

Mereka juga tidak menerima atas penggunaan pasal yang dikenakan untuk enam laskar FPI.

Dalam kasus ini pihak kepolisian menggunakan ketentuan Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 1 (1) dan (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP untuk menjalankan penanganan perkara.

"Karena justru menjadikan enam syuhada anggota laskar FPI tersebut adalah sebagai pelaku, yang sejatinya mereka adalah sebagai korban," tuturnya.

Baca Juga: Simpatisan Habib Rizieq Gelar Aksi Moral, Begini Tanggapan Polisi

Munarman juga menganggap penanganan perkara tidak bisa dijalankan karena tersangkanya pun sudah meninggal.

"Janganlah kita bodohi rakyat Indonesia dengan drama komedi yang tidak lucu lagi," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI