Suara.com - Terdakwa perkara penghapusan red notice, Tommy Sumardi, dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2020).
Tommy dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menghukum Terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di rutan," ucap JPU di ruang sidang.
JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan Tommy Sumardi dalam tuntutan kali ini. Salah satunya adalah tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Selain itu JPU turut menyatakan Tommy sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator dalam perkara ini.
"Menyatakan terdakwa Tommy Sumardi sebagai saksi pelaku yang bekerjasama," katanya.
Selain itu, JPU turut membeberkan hal yang meringankan rekan dari Djoko Tjandra tersebut. Pertama, Tommy mengakui segala perbuatannya yang melanggar hukum, tak hanya itu dia juga bukan merupakan pelaku utama.
"Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," tutup JPU.
Dalam kasus ini, Tommy didakwa sebagai perantara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Baca Juga: Tolak Pledoi, Jaksa Minta Hakim Vonis Brigjen Prasetijo 2 Tahun 6 Bulan Bui
Dalam praktiknya, Tommy yang merupakan rekan Djoko Tjandra memberi uang kepada mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 270 ribu dollar Amerika dan 200 ribu dollar Singapura. Tak hanya itu, dia turut memberikan uang kepada Brigjen Prasetijo Utomo sebesar 150 dollar Amerika.