Kemendagri Ingatkan Pemda Rampungkan Realisasi APBD 2020 10 Hari ke Depan

Selasa, 15 Desember 2020 | 19:16 WIB
Kemendagri Ingatkan Pemda Rampungkan Realisasi APBD 2020 10 Hari ke Depan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori. (Foto dok. Kemendagri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk segera mempercepat realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020. Pemda diberikan waktu hingga 10 hari ke depan untuk merampungnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan bahwa percepatan realisasi APBD merupakan upaya gas dan rem pemerintah dalam menjaga keseimbangan negara di tengah pandemi Covid-19 yakni kesehatan dan ekonomi.

Menurutnya realisasi APBD itu dianggap penting lantaran menjadi stimulus pendorong laju perekonomian Indonesia pada 2020.

"2020 ini menjadi titik balik pertumbuhan membaik yaitu didorong realisasi belanja negara yang meningkat secara signifikan," kata Hudori dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penyerapan APBD Tahun 2020 Bersama Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga: Ngeri! IDI Sebut Corona RI Tak Lagi Terkendali, Warga Mesti Ekstra Waspada

Hudori juga sempat menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait menjaga keseimbangan itu. Strategi gas dan rem dalam menekan penyebaran pandemi Covid-19 itu juga sekaligus mendorong laju perekonomian. Dengan begitu pertumbuhan ekonomi dan kesehatan masyarakat bisa berjalan beriringan.

"Strategi pemerintah sejak awal adalah mencari titik awal keseimbangan, sekali lagi mencari titik keseimbangan. Kesehatan masyarakat, kesehatan publik tetap nomor satu, tetap yang harus diutamakan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Hudori juga menerangkan kalau Kemendagri sudah menerbitkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dengan tiga fokus bidang yakni kesehatan, ekonomi dan jaring pengaman sosial dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Selain itu, Kemendagri mendorong percepatan pengutamaan pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu atau perubahan alokasi anggaran.

Baca Juga: PB IDI: Situasi Pandemi Covid-19 di Indonesia Sudah Tak Terkendali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI