CEK FAKTA: BPKB Jadi Syarat Pencarian BSU Guru Honorer Madrasah, Benarkah?

Selasa, 15 Desember 2020 | 17:33 WIB
CEK FAKTA: BPKB Jadi Syarat Pencarian BSU Guru Honorer Madrasah, Benarkah?
Cek Fakta Syarat Pencarian BSU Bagi Guru Madrasah Non PNS (Twitter).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar di media sosial, informasi yang menyebutkan bahwa salah satu syarat mencairkan BSU (Bantuan Subsidi Upah) bagi guru madrasah non-PNS yakni membawa BPKP atau sertifikat tanah ke kantor bank penyalur yang sudah ditentukan.

Informasi tersebut banyak beredar di Facebook. Salah satunya dibagikan oleh pemilik akun Muhar Formad pada Senin (15/12/2020) pukul 2.06 WIB WIB. Kekinian, unggahan itu telah direspons 24 kali dan mendapat 42 komentar.

Akun tersebut membagikan foto yang diklaim memuat persyaratan pencairan dana BSU periode 2020/2021 Semester 1.

Dalam foto tersebut, ada lima persyaratan yang harus dibawa yakni KTP atau tanda pengenal lain, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) apabila memiliki, Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, dan PBKB atau sertifikat tanah.

Baca Juga: Bejat! Oknum Guru Cabuli Anak Didiknya di Dalam Kelas

Cek Fakta Syarat BSU Bagi Guru Madrasah Non-PNS (Facebook).
Cek Fakta Syarat BSU Bagi Guru Madrasah Non-PNS (Facebook).

Lantas benarkah persyaratan tersebut?

PENJELASAN

Berdasarkan penelusuran Suara.com, informasi yang menyebut BPKB atau Sertifikat Tanah menjadi salah satu syarat pencarian BSU bagi guru madrasah non-PNS tersebut keliru.

Kementerian Agama lewat jejaring Twitternya, @Kemenag_RI pada Selasa, (15/12/2020) sudah membuat klarifikasi periahal informasi ini.

"Beredar informasi bahwa salah satu syarat pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS adalah membawa BPKPB atau sertifikat tanah. Itu tidak benar alias hoaks," tulis Kemenag seperti dikutip Suara.com.

Baca Juga: Simulasi Pembukaan TK dengan Protokol Kesehatan

Lebih lanjut, mengutip Kemenag.go.id, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, M. Zain sudah menjelaskan soal cara pencairan BSU bagi guru honorer madrasah.

Langkah yang perlu dilakukan para guru honorer penerima BSU adalah memantau notifikasi yang muncil pada laman Simpatika masing-masing.

"Bila sudah ada notifikasi penetapan sebagai penerima, silakan langsung melakukan langkah selanjutnya. Yaitu mencetak surat-surat kelengkapan, untuk kemudian dibawa ke bank penyalur," jelas M. Zain.

Adapun tiga surat yang harus dicetak oleh guru honorer setelah dipastikan mendapat BSU antara lain:

1. Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.
2. Surat Penyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika (ditandatangani dengan materai).
3. Surat Kuasa pembukaan dan penutupan rekening bank (ditandatangani tanpa materai).

Selanjutnya, kata M. Zain, guru honorer penerima BSU datang ke kantor bank penyalur yang ditunjuk yakni BRI atau BRI Syariah membawa beberapa berkas yakni KTP, NPWB (jika memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, dan Surat Kuasa pembukaan dan penutupan rekening bank.

Kemudian, guru honorer langsung mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI atau BRI Syariah. Setelah semua selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah. Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

Perlu diketahui, salah satu yang menjadi indikator validasi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicantumkan.

"Ada yang NIK-nya tidak valid sehingga tidak bisa kita lanjutkan prosesnya. Di samping, ada juga yang tertolak karena alasan lain seperti dia sudah menerima bantuan lain, atau sudah memiliki gaji di atas lima juta rupiah," kata M. Zain.

Adapun besaran BSU yang diterima adalah Rp 600.000 per bulan selama 3 bukan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000.

"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi guru yang belum memiliki NPWP," pungkas dia.

KESIMPULAN

Berdasar penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa informasi yang menyebut BPKB atau sertifikat tanah menjadi dokumen persayaratan pencarian dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah non-PNS itu tidak benar.

Referensi:

https://twitter.com/Kemenag_RI/status/1338678774187999232

https://kemenag.go.id/berita/read/514900/kemenag-minta-kanwil-kawal-pencairan-bsu-guru-madrasah-non-pns

Cek Fakta Syarat Pencarian BSU Bagi Guru Madrasah Non PNS (Twitter).
Cek Fakta Syarat Pencarian BSU Bagi Guru Madrasah Non PNS (Twitter).
Cek Fakta Syarat Pencairan BSU Bagi Guru Madrasah Non PNS.png (Kemenag.go.id)
Cek Fakta Syarat Pencairan BSU Bagi Guru Madrasah Non PNS.png (Kemenag.go.id)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI