Tak Ditahan, Ketum FPI dan Panglima Laskar Cuma Kena Wajib Lapor ke Polda

Selasa, 15 Desember 2020 | 17:30 WIB
Tak Ditahan, Ketum FPI dan Panglima Laskar Cuma Kena Wajib Lapor ke Polda
Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski tak dilakukan penahanan, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi diwajibkan untuk melapor ke Polda Metro Jaya dua kali dalam seminggu. 

Wajib lapor itu setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, beberapa waktu lalu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro mengatakan penerapan wajib lapor itu karena ancaman penjara dari pasal yang dijeratkan kepada Sobri dan Maman masih di bawah lima tahun.

"Dua tersangka memang kalau tidak salah siang ini hari ini sudah selesai, saudah Shabri dan Maman dua duanya sudah kembali dan kita periksa sebagai tersangka karena dipersangkakan pasal 93 UU No 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan ancaman 1 tahun jadi kita wajib lapor seminggu dua kali," kata Yusri, Selasa (15/12/2020). 

Baca Juga: Merasa yang Diincar Cuma Ulama, Ketum FPI Minta Polisi Bersikap Adil

Menurut Yusri, nantinya Shabri dan Maman akan wajib lapor ke Polda Metro setiap hari Senin dan Kamis. Dalam giat wajib lapor tersebut, kaya Yusri, akan ditambahkan berita acara pemeriksaan. 

"Kemungkinan kalau wajib lapor nanti ada beberapa lagi yang kita tambahkan di BAP yang bersangkutan akan kita lakukan pemeriksaan lagi," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, wajib lapor tersebut akan dikenakan juga kepada 3 tersangka lainnya yang sudah lebih dulu jalani pemeriksaan. 

"Termasuk yang tiga kemarin juga sama kita pulang kan karena ancamannya satu tahun kelanjutannya nanti akan kami sampaikan," tandasnya. 

Sebelumnya Shabri Lubis dan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB. Maman Suryadi selaku Panglima LPI dan penanggungjawab keamanan serta Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara.

Baca Juga: Ketum FPI Menginap Satu Malam di Polda Gegara Kasus Hajatan Rizieq


Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi dalam hajatan yang berlangsung pada Sabtu (14/10) di Petamburan, Jakarta Pusat.

REKOMENDASI

TERKINI