Kesal Gegara Rizieq Ditangkap, Ratu Maki-maki Polisi Dajal Lewat TikTok

Agung Pratnyawan Suara.Com
Selasa, 15 Desember 2020 | 16:34 WIB
Kesal Gegara Rizieq Ditangkap, Ratu Maki-maki Polisi Dajal Lewat TikTok
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gegara diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui akun TikTok, seorang emak-emak bernama Ratu (53) kini terpaksa harus berurusan dengan aparat. Penangkapan itu lantaran karena Ratu diduga telah menghina polisi yang menangkap Rizieq Shihab dengan sebutan dajal. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, Ratu ditangkap pada Senin 14 Desember 2020.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil patroli yang dilakukan Unit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Ditemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di sosial media Tiktok dengan nama akun @yudinratu,” kata Yusri seperti dikutip Terkini.id -- jaringan Suara.com, Selasa 15 Desember 2020.

Baca Juga: Ajukan Gugatan Praperadilan, Kubu Rizieq: Ini Ikhtiar Kami Bela Ulama

“Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Desember tim melakukan penangkapan terhadap satu orang atas nama Ratu Wiraksini yang merupakan pemilik akun Tiktok @yudinratu di Kampung Al-Barokah RT 02/09 Kelurahan Situ Udik, Kecamatan Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat,” tambah dia.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo. Diduga digunakan Ratu untuk membuat konten tersebut.

Yusri mengatakan, Ratu masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Jika nanti ditetapkan sebagai tersangka, ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Baca Juga: Nasib Rizieq Meringkuk di Sel Penjara Kasus Lama, Sendiri di Ruangan Kecil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI