Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap dua wanita yang mengeroyok Lurah Cipete Utara Nurcahya ketika bertugas melakukan pengawasan dan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Setelah diperiksa ternyata satu orang sebagai saksi, dia ada di TKP, sementara tersangka ada dua, nanti kita kembangkan lagi, keterangannya dari masing-masing kedua tersangka berbeda tapi semuanya mengarah," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budi Sartono, Selasa (15/12/2020).
Budi mengatakan tersangka RQ (22) ditangkap pertama kali setelah kejadian pada tanggal 22 November 2020.
Selanjutnya, hasil pengembangan pemeriksaan tersangka RQ, petugas menangkap tersangka PK (22) pada Senin (14/12/2020) malam.
Baca Juga: Detik-detik Ibu Lurah Cipete Utara Dikeroyok Saat Awasi PSBB
Penangkapan terhadap dua pengunjung Waroeng Brothers itu atas laporan Nurcahya.
Menurut Budi, motif tersangka memukul karena emosi setelah ditegur untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Keterangan dari yang bersangkutan karena emosi atau marah ditegur agar bubar atau melaksanakan physical distancing," kata Budi.
Budi mengatakan kedua ibu rumah tangga itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. [Antara]