Pede Habis! Pengacara Yakin Hakim Bebaskan Djoko Tjandra di Sidang Putusan

Selasa, 15 Desember 2020 | 15:39 WIB
Pede Habis! Pengacara Yakin Hakim Bebaskan Djoko Tjandra di Sidang Putusan
ILUSTRASI--Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (4/12/2020). [ANTARA FOTO/Yuniarsyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberi tanggapan atas nota pembelaan atau pledoi Djoko Tjandra selaku terdakwa dalam perkara surat jalan palsu. Dalam surat replik yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (15/12/2020), JPU meminta majelis hakim untuk menolak pledoi eks buronan kasus cassie Bank Bali tersebut.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo merasa percaya diri alias pede jika majelis hakim akan mengabulkan pembelaan kliennya. Dia beralasan, Djoko Tjandra akan bebas dari segala tuntutan JPU karena tidak pernah meminta dibuatkan atau menggunakan surat yang diduga palsu tersebut.

"Terkait putusan, optimislah mudah-mudahan Pak Djoko bebas. Karena Pak Djoko tidak pernah meminta surat palsu ataupun menggunakannya," ungkap Soesilo pascasidang.

Selain itu, Soesilo juga telah memprediksi replik yang dibacakan oleh JPU -- yang ia anggap seperti tuntutan yang pernah dibacakan pada sidang sebelumnya. Untuk itu, tak butuh waktu lama bagi tim kuasa hukum untuk menanggapi replik JPU melalu surat duplik yang juga dibacakan pada sidang kali ini.

Baca Juga: Minta Hakim Tolak Pledoi Djoko Tjandra, JPU: Jangan Lupa, yang Kita Cari...

"Dan berbagai alasan sudah dikemukakan tetapi kami sudah berprediksi. Karena itu saya memerlukan waktu yang tidak terlalu lama, kami menjawab. Dupliknya sudah saya coba prediksi bahwa benar itu. Kami tetap pada pembelaan," tegasnya.

Dalam dupliknya, Soesilo menyampaikan, pihaknya bersama Djoko Tjandra tetap berpegang teguh pada seluruh dalil yang tertuang dalam nota pembelaan atau pledoi. Dia menilai, JPU tidak dapat membuktikan dakwaan terhadap kliennya.

"Penuntut umum tidak bisa membuktikan surat dakwaan dalam sidang perkara ini karena tidak dapat menunjukkan bukti asli berupa surat yang diduga dipalsukan isinya, dokumen atau sebagai bukti sungguh-sungguh dalam tindak pidana umum," sambungnya.

Soesilo menjelaskan, kliennya juga tidak berperan sebagai pembuat sekaligus pengguna surat yang diduga palsu tersebut. Pasalnya, saat itu Djoko Tjandra berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

Soesilo menambahkan, tidak ada saksi maupun bukti yang menyatakan jika kliennya mengetahui adanya tindak pidana surat jalan palsu. Terlebih, Djoko Tjandra juga disebut tidak pernah berinisiasi atau menggunakan surat yang diduga palsu tersebut.

Baca Juga: Respons Replik, Kubu Djoko Tjandra Jaksa Tak Bisa Buktikan Dakwaan

Merespons hal itu, Hakim Ketua Muhammad Sirat meminta waktu untuk membuat keputusan atas tuntutan JPU kepada Djoko Tjandra. Rencananya, putusan itu akan dibacakan pada Selasa (22/12/2020) pekan depan.

"Jadi untuk putusan kami tunda persidangan sampai hari Selasa tanggal 22 Desember 2020," singkat Sirat.

Sebelumnya, Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara dalam perkara surat jalan palsu. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020) sore.

JPU menilai, Djoko Tjandra telah terbukti bersalah menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut. Hal tersebut merujuk pada Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut jika eks buronan kasus cassie Bank Bali itu berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Hal itulah yang memberatkan Djoko Tjandra dalam tuntutan tersebut.

Sementara itu, JPU turut membeberkan hal-hal yang meringankan Djoko Tjandra dalam perkara ini. Faktor usia menjadi pertimbangan bagi Djoko Tjandra yang dituntut hukuman selama dua tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI