Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberi tanggapan atas nota pembelaan atau pledoi Djoko Tjandra selaku terdakwa dalam perkara surat jalan palsu. Dalam surat replik yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (15/12/2020), JPU meminta majelis hakim untuk menolak pledoi eks buronan kasus cassie Bank Bali tersebut.
Pada kesempatan yang sama, kubu Djoko Tjandra juga diberikan kesempatan memberikan tanggapan atas replik JPU. Dalam surat dupliknya, kuasa hukum, Soesilo Aribowo melayangkan keberatan atas alasan yang disampaikan JPU dalam repliknya.
"Bahwa terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dan penasihat hukum secara tegas menolak dan keberatan terhadap alasan-alasan penuntut umum sebagaimana tertuang dalam replik yang dibacakan dalam sidang perkara ini," ungkap Soesilo di ruang sidang utama.
Soesilo menyampaikan, pihaknya bersama Djoko Tjandra tetap berpegang teguh pada seluruh dalil yang tertuang dalam nota pembelaan atau pledoi. Dia menilai, JPU tidak dapat membuktikan dakwaan terhadap kliennya.
Baca Juga: Negosiasi Syarat Hapus DPO Djoko Tjandra, Dari Harga Rp25 M Hingga Rp10 M
"Penuntut umum tidak bisa membuktikan surat dakwaan dalam sidang perkara ini karena tidak dapat menunjukkan bukti asli berupa surat yang diduga dipalsukan isinya, dokumen atau sebagai bukti sungguh-sungguh dalam tindak pidana umum," sambungnya.
Soesilo menjelaskan, kliennya juga tidak berperan sebagai pembuat sekaligus pengguna surat yang diduga palsu tersebut. Pasalnya, saat itu Djoko Tjandra berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Soesilo menambahkan, tidak ada saksi maupun bukti yang menyatakan jika kliennya mengetahui adanya tindak pidana surat jalan palsu. Terlebih, Djoko Tjandra juga disebut tidak pernah berinisiasi atau menggunakan surat yang diduga palsu tersebut.
"Terdakwa Joko Soegiarto Tjadra tidak memerlukan surat yang diduga palsu tersebut karena sudah memiliki surat kesehatan atau surat keterangan Covid 19 di Malaysia," jelas Soesilo.
Merujuk pada fakta persidangan, Soesilo juga mengklaim tidak ada kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini. Untuk itu, dia menyatakan jika Djoko Tjandra tidak melawan hukum.
Baca Juga: JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pembelaan Djoko Tjandra Beserta Dalilnya
"Berdasarkan uraian di atas maka secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Joko Soegiarto Tjandra tidak melawan hukum," tutup Soesilo.
Merespons hal itu, Hakim Ketua Muhammad Sirat meminta waktu untuk membuat keputusan atas tuntutan JPU kepada Djoko Tjandra. Rencananya, putusan itu akan dibacakan pada Selasac(22/12/2020) pekan depan.
"Jadi untuk putusan kami tunda persidangan sampai hari Selasa tanggal 22 Desember 2020," singkat Sirat.
Replik JPU
JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota pembelaan atau pledoi Djoko Tjandra dalam perkara surat jalan palsu. Pasalanya, dalil-dalil yang sebelumnya dibacakan oleh tim kuasa hukum hanya berpijak pada keterangan Djoko Tjandra selaku terdakwa.
"Bahwa dalil-dalil yang disampaikan penasihat hukum semata mata hanya berdasarkan keterangan terdakwa semata," ungkap Jaksa Yeni Trimulyani.
JPU melanjutkan, pihaknya juga tidak ingin mengesampingkan fakta dalam tuntutannya terhadap eks buronan kasus cassie Bank Bali tersebut. Sebab, akan sangat aneh jika raingkaian peristiwa dalam tindak pidana pembuatan surat jalan palsu itu hanya kebetulan semata -- dan tidak ada kaitannya dengan peran terdakwa.
Untuk itu, JPU tetap pada pendirian yang berpijak pada surat tuntutan yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya. Intinya, seluruh pembelaan Djoko Tjandra beserta tim kuasa hukum harus ditolak oleh majelis hakim.
Sebelumnya, Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara dalam perkara surat jalan palsu. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020) sore.
JPU menilai, Djoko Tjandra telah terbukti bersalah menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut. Hal tersebut merujuk pada Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut jika eks buronan kasus cassie Bank Bali itu berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Hal itulah yang memberatkan Djoko Tjandra dalam tuntutan tersebut.
Sementara itu, JPU turut membeberkan hal-hal yang meringankan Djoko Tjandra dalam perkara ini. Faktor usia menjadi pertimbangan bagi Djoko Tjandra yang dituntut hukuman selama dua tahun.