Tokoh dan Ulama Siap 'Pasang Badan', Penangguhan Tetap Tergantung Rizieq

Selasa, 15 Desember 2020 | 14:23 WIB
Tokoh dan Ulama Siap 'Pasang Badan', Penangguhan Tetap Tergantung Rizieq
Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mengaku banyak berterima kasih atas klaim sejumlah tokoh politik hingga para ulama yang siap 'pasang badan' sebagai penjamin agar penahanan Habib Rizieq Shihab bisa ditangguhkan di Polda Metro Jaya.

"Terus terang saja kami dari tim bantuan hukum FPI sangat berterima kasih kepada Habiburahkman kepada habib Alafsi yang siap untuk menjadi penjamin beliau (Habib Rizieq Shihab)," ungkap Sugito di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Meski begitu, Sugito mengaku bahwa ia masih terlebih dahulu berkoordinasi dengan pentolan Front Pembela Islam itu, mengenai pengajuan penangguhan penahanan.

"Tapi untuk saat ini kami belum mengajukan penangguhan penahanan untuk saat ini. Dan kami akan konsultasi dan komunikasi dengan Habib Rizieq Shihab," ucap Sugito.

Baca Juga: Dicecar 63 Pertanyaan, Ketum FPI: Hukum Harus Berlaku untuk Semua

Sugito mengaku, memang ada dari pihak keluarga yang ingin sekali mengajukan penangguhan penahanan terhadap Rizieq. Namun, kata Sugito, semua keputusan itu harus tetap sesuai persetujuan Rizieq. Dia pun mengaku belum ada melakukan pembahasan langsung dengan Rizieq mengenai penangguhan penahanan ini.

"Segala keputusan terkait beliau (Rizieq Shihab) itu harus dikomunikasikan dulu dengan beliau. Dan beliau belum sampaikan. Nanti dulu lah urusan mengenai penangguhan," ucap Sugito.

Meski begitu, Sugito pun tetap memberikan ucapan banyak terima kasih sebesar-besarnya bantuan dari seluruh pihak yang ingin menjadi penjamin Rizieq.

"Tapi yang jelas kami sangat berterima kasih kepada tokoh ulama dan beberapa orang yang siap jadi penjamin," tutup Sugito

Sebelumnya, Habib Rizieq ditahan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020).

Baca Juga: Merasa yang Diincar Cuma Ulama, Ketum FPI Minta Polisi Bersikap Adil

Ia nampak keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Minggu pukul 00.22 WIB.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang Undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara.

Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

REKOMENDASI

TERKINI